Pemprov Sulbar

Eks Sekwan DPRD Sulbar Hamzih Diminta Kembalika Uang Negara Rp 247 Juta, Terbanyak dari 201 ASN

Hal tersebut berdasarkan surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Nomor 700/224/VII/2025, bersifat penting.

Editor: Nurhadi Hasbi
Zuhaji/Tribun-Sulbar.com
Eks Sekertaris DPRD Sulbar Muhammad Hamzih 

TRIBUN-SULBAR.COM - Sebanyak 201 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Sulbar diminta kembalikan uang negara.

Hal tersebut berdasarkan surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka, Nomor 700/224/VII/2025, bersifat penting.

Surat itu ditujukan kepada 41 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) lingkup Pemprov Sulbar.

Baca juga: 201 ASN Pemprov Sulbar Diminta Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Berikut Nama-namanya!

Dari 201 ASN diminta pengembalian salah satunya adalah Eks Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulbar, Muhammad Hamzih.

Hamzih diminta kembalikan uang negara sebesar Rp247.300.000.00.

Angka tersebut terbanyak dari 201 ASN diminta pengembalian.

Dalam surat gubernur mengatakan, permintaan pengambalian kerugian negara tersebut menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulbar.

ASN yang belum menyelesaikan pengembalian agar OPD melakukan penundaan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

"Sebagai tindak lanjut komitmen penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan APIP, diperintahkan kepada saudara agar melakukan penundaan pembayaran TPP terhadap PNS yang belum menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan APIP (Inspektorat) berupa kerugian negara/daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS, pasal 19 A huruf b yang menyatakan bahwa pemberian TPP tidak diberikan apabila PNS belum menyelesaikan kerugian negara/daerah berdasarkan hasil
audit dan rekomendasi BPK atau Inspektorat/APIP,"

"Penundaan pembayaran TPP sebagaimana dimaksud berakhir apabila PNS yang bersangkutan telah menyelesaikan seluruh nilai kerugian negara/daerah yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Barat," demikian bunyi surat Gubernur Sulbar Suhardi Duka.

Surat tersebut diterbitkan Gubernur Sulbar Suhardi Duka pada Rabu 27 Agustus 2024

Adapun daftar PNS yang belum menyelesaikan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK dan APIP (Inspektorat) sebagai berikut:

DAFTAR ASN PEMPROV SULBAR DIMINTA KEMBALIKAN UANG NEGARA

1    A. Desy Farhilawati    44.500.000

2    Hudaya L    1.480.000

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved