TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menghadiri pengesahan Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD Sulawesi Barat 2025-2029 di gedung DPRD Sulbar, Rabu (27/8/2025) malam.
Dalam sambutannya, SDK - sapaan akrabnya mengatakan penyusunan RPJMD telah melalui serangkaian tahapan, yang sesuai ketentuan perundang-undangan, hingga terbitnya hasil evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kememdahri), melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 600.5-3275 TAHUN 2025.
"Ada beberapa rekomendasi dan saran penyempurnaan," kata SDK.
Baca juga: Bapperida Sulbar Sebut Evaluasi Ranperda RPJMD Sulbar 2025-2029 Dipenuhi, Disahkan Malam Ini
Sehingga atas dasar itu, Pemprov Sulbar bersama DPRD melaksanakan penyempurnaan dan penyesuaian dokumen, agar RPJMD Sulbar sempurna.
"Selaras kebijakan nasional, dan tetap berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Sulbar," ungkapnya.
RPJMD ini kata mantan Bupati Mamuju dia periode itu, memuat visi misi, serta arah kebijakan dan strategi pembangunan serta program prioritas yang akan dilaksanakan Pemprov Sulbar dalam lima tahun ke depan.
"RPJMD ini melalui proses partisipatif dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan," tambahnya.
Demi mencapai Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera kata SDK, pihaknya menetap lima misi yang disebut Panca Daya. Mencakup pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
Kedua pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketiga membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berkarakter.
Keempat infrastruktur, konektivitas dan kelestarian lingkungan hidup.
Dan terakhir memperkuat tata kelola pemerintahan baik dan akuntabel.
Pada kesempatan sama, Kepala Bapperida Sulawesi Barat, Junda Maulana menjelaskan SK Menteri Dalam Negeri ini dengan Nomor 600.5-3275 Tahun 2025, bahwa Gubernur dan DPRD penyempurnaan dan penyesuaian atas Ranperda Tentang RPJMD Tahun 2025-2029 berdasarkan hasil evaluasi paling lama tujuh hari terhitung, sejak diterimanya Keputusan ini.
Junda Maulana juga menjelaskan poin-poin keputusan Menteri tersebut di depan Suraidah, selaku pimpinan rapat.
Kata Junda, penting untuk diketahui bahwa sejak dilaksanakan fasilitasi satu setengah bulan lalu dan hasilnya dibahas saat ini.
"Secara umum telah sesuai paraturan perundang-undangan terkait dengan penyusunan Dokumen RPJMD," ujar Junda.
Kemudian kedua keselarasan RPJMD dengan RPJMN 2025-2029 juga telah sesuai, namun ada 1 poin tidak dipenuhi karena target indikator dari Pemerintah Pusat tidak sesuai dengan target yang telah dicantumkan.
"Yaitu pertumbuhan ekonomi kami targetkan optimis, agar target lainnya dapat dicapai seperti percepatan penurunan kemiskinan. Sebagaimana janji Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa setiap tahunnya Tingkat Kemiskinan akan diturunkan 1 persen setiap tahun, " Terang Junda.
Ketiga kata dia, Substansi Rancangan Akhir RPJMD 2025-2029, telah ditindaklanjuti dan telah disesuaikan dengan hasil evaluasi.
Seluruh Rekomendasi telah dipenuhi, mulai kewajiban penginputan dalam SIPD dan Nomenklatur perencanaan pembangunan daerah.
"Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, " kata Junda.
Sekretaris Bapperida Sulbar, Darwis Damir turut mendampingi Junda dalam pertemuan itu menyebutkan hasil evaluasi telah dipenuhi seluruhnya.
"Maka Ranperda RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025-2029, segera ditetapkan melalui Rapat Paripurna Malam ini," Kata Darwis. (*)