Setya Novanto Bebas : 'Drama' Benjol Bakpao dan Tabrak Tiang Listrik Hingga Bebas Bersyarat

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KORUPSI E-KTP- Setya Novanto terpidana kasus korupsi i KTP Elektronik atau E-KTP kini menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman di apas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.Dalam kasus tersebut Setya Novanto merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Hingga akhirnya KPK pun mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 15 November 2017.

Namun, upaya paksa KPK saat itu tidak berhasil membawa Setya Novanto.

Drama Kecelakaan Hingga Aksi di Sidang Perdana

Pada 17 November 2017, Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan.

Mobil yang ditumpanginya saat itu menabrak menabrak tiang lampu.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu pun dilarikan ke rumah sakit yang tak lain adalah RS Medika Permata Hijau.

Drama pun kembali muncul, di mana saat itu pengacara membuat pernyataan bila kepala Setya Novanto mengalami benjolan sebesar bakpao.

Akibat drama tersebut, akhirnya sang pengacara Fredrich Yunadi dijatuhi hukum terkait kasus peritangan penyidikan.

Setelah itu, KPK pun menjemput Setya Novanto dari Rumah Sakit, kemudian mengantarnya ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta, untuk menjalani perawatan karena mengalami luka-luka saat kecelakaan. 

Selanjutnya, Setya Novanto ditahan KPK pada 19 November 2017.

Saat menjalani sidang perdana pada 13 Desember 2017, Setya Novanto kembali membuat drama.

Saat itu ia tidak mau berbicara sama sekali dan memperlihatkan raut orang yang sedang dalam kondisi tidak sehat.

Padahal hasil pemeriksaan dokter, Setya Novanto dinyatakan sehat dan bisa menjalani persidangan.

Upaya tersebut diduga dalam rangka mengulur waktu karena pada waktu bersamaan PN Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto.

Setelah menjalani beberapa kali persidangan, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. 

Halaman
1234