Mamuju

Satpol PP Segera Bongkar Lapak Pedagang Kaki Lima di Sepanjang Jl Arteri Mamuju

Penulis: Suandi
Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERBITAN PKL - Satpol PP Sulbar yang sedang sosialisasi di Jl Arteri Mamuju, Selasa (5/7/2025). Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Arteri Mamuju diminta bersiap-siap membongkar lapak mereka secara mandiri.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Arteri Mamuju diminta bersiap-siap membongkar lapak mereka secara mandiri. 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mulai melakukan sosialisasi penertiban terhadap aktivitas berjualan di ruas jalan tersebut.

Sosialisasi dilakukan Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP dan Damkar Sulbar, dipimpin Kepala Bidang Tibumtranmas Hidayat Rachman bersama Kepala Seksi Kerjasama Abd. Muttalib. Hadir pula jajaran Satpol PP Kabupaten Mamuju, pada Selasa (5/8/2025).

Menurut Hidayat, penertiban ini merupakan tindak lanjut atas arahan Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, yang meminta agar setiap langkah dilakukan secara persuasif dan humanis.

“Kami memberi waktu satu minggu kepada para pedagang untuk membongkar lapaknya sendiri. Penertiban ini akan dilakukan jika masih ditemukan aktivitas berjualan di bahu jalan,” ujar Hidayat.

Baca juga: Perayaan HUT ke 3 PKB Klasis Pana Mamasa, Rayakan Hari Jadi Sambil Pamer Kerajinan dan Hasil Tani

Baca juga: Perayaan HUT ke 3 PKB Klasis Pana Mamasa, Rayakan Hari Jadi Sambil Pamer Kerajinan dan Hasil Tani

Ia menjelaskan, Jalan Arteri termasuk kategori jalan semi tol atau bebas hambatan. 

Satpol PP juga menemukan adanya pagar pengaman jalan yang dibongkar warga untuk akses keluar-masuk. 

Karena itu, aktivitas kendaraan berhenti, apalagi aktivitas jual-beli dan parkir liar dinilai melanggar aturan dan membahayakan pengguna jalan.

Hal ini disebut sangat membahayakan dan akan ditindak sesuai ketentuan.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar, Aksan Amrullah, meminta jajarannya bersikap santun namun tegas dalam menyampaikan aturan kepada masyarakat.

“Kita tidak melarang orang mencari nafkah. Tapi mohon dipahami, lokasi berjualan harus sesuai yang ditentukan pemerintah,” kata Aksan.

Ia mengimbau seluruh PKL dan masyarakat untuk mendukung penataan kota dan pemanfaatan ruang publik secara tertib. 

Penertiban ini disebut sejalan dengan misi keempat Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar: membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi