Sementara itu, Kepala Bidang Penguatan dan Pengawasan Sarana Distribusi Perdagangan Kabupaten Mamuju, Imam Kholil, menjelaskan, PKL yang menggunakan badan jalan bukan sepenuhnya kewenangan Dinas Perdagangan.
"Berdasarkan Tugas dan Fungsi (Tusi), kewenangan yang di luar sarana dan distribusi bukan kewenangan Dinas Perdagangan, melainkan kewenangan bersama Satpol PP dan Dinas Perhubungan," terangnya saat ditemui di ruang kerjanya dinas perdagangan.
Menurutnya, PKL tersebut menggunakan badan jalan, sehingga bukan semata-mata kewenangan Dinas Perdagangan.
"Apabila PKL dalam lingkup pasar, maka itu kewenangan mutlak Dinas Perdagangan. Dan apabila kaki lima berada di luar pasar, itu menjadi kewenangan bersama baik pembinaan dan penguatan," jelasnya.
Imam Kholil lebih lanjut menyatakan, kondisi yang terjadi saat ini lebih condong menjadi kewenangan Dinas Perhubungan maupun Satpol PP sebagai penegak Perda, karena Dinas Perdagangan tidak mengurusi jalan.
"Kecuali ketika sudah dilakukan penertiban dan pedagang menyampaikan tidak adanya tempat berjualan, maka kami dari dinas perdagangan mencarikan tempat. Dan ini juga menjadi perhatian serius untuk kita dudukkan dan formula apa yang tepat kita laksanakan bersama," tutupnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus