Pelaku kemudian membawa korban ke salah satu Puskesmas di Majene, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa korban sedang hamil.
Namun, alih-alih melapor atau bertanggung jawab secara hukum, pelaku justru membawa korban keluar dari rumah dan tinggal di tempat lain.
Puncaknya, korban melahirkan bayi laki-laki pada 23 Juni 2025 di Puskesmas Pamboang, dengan pelaku mendampingi proses persalinan.
Polres Majene telah menindaklanjuti laporan tersebut dan menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.(*)