TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Satlantas Polres Polewali Mandar (Polman) segera melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kecelakaan mobil dinas wakil bupati Mamuju di Desa Sabang Subik, Kecamatan Tinambung, Polman.
Olah TKP itu merupakan rangkaian proses penyelidikan usai pemeriksaan sopir dan saksi lainnya.
Baca juga: Selain Temukan Kondom, Ini Alasan Warga Larang Kunjungan ke Bukit Sigitung Majene Sedang Viral
Baca juga: KENAPA Belum Ada Tersangka Kasus Dugaan Oli Palsu di Wonomulyo? Ini Penjelasan Polda Sulbar
Kasus tabrakan maut ini telah ditangani Unit Penegak Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Polman.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Polman, Ipda Sofyan mengatakan olah TKP itu untuk mencocokan hasil Berita Pemeriksaan Acara (BAP).
"Setelah olah TKP baru kita juga akan periksa saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian perkara, kasus ini tetap berproses," ungkap Ipda Sofyan kepada wartawan, Senin (16/6/2025).
Dia menyampaikan setelah penyidik melaksanakan olah TKP, lalu dibawa ke rangkaian gelar perkara.
Hasil gelar perkara itu akan menentukan pelaku atau sopir mobil dinas wakil bupati Mamuju ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Sofyan menegaskan kasus kecelakaan maut ini tetap diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi itulah kemudian kita bawa ke rangkaian gelar perkara untuk kelanjutan kasus ini," ungkapnya.
Untuk sementara waktu sopir mobil dinas wakil bupati Mamuju menjalani penahanan.
Sebelumnya diberitakan, Polisi memastikan mobil Alphard ditumpangi Wakil Bupati (Wabup) Mamuju saat menabrak pengendara hingga tewas di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) merupakan kendaraan dinas (Randis), Sabtu (14/62025).
Hal itu terungkap usai Unit Gakkum Satlantas Polres Polman telah memeriksa sopir bernama Andi Ilham.
Dia diperiksa polisi bersama dengan satu orang penumpang mobil yang merupakan ajudan.
Hasil pemeriksaan, saat kejadian mobil Alphard menggunakan pelat nomor polisi berwarna merah.
Pascakejadian, sopir langsung menganti pelat berwarna hitam dengan nomor polisi DD 342 QR.
Plat itu masih terpasang di bagian belakang dan depan mobil saat berada di halaman Satreskrim Polres Polman.
"Iya mobil kendaraan dinas, kecelakaan terjadi saat wakil bupati melakukan perjalanan dinas," kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Polman Ipda Sofyan kepada wartawan.
Dia mengatakan sopir langsung menganti plat nomor saat meninggalkan tempat kejadian perkara.
Hal itu untuk bertujuan menghindari amukan massa, sementara plat asli kata Sofyan sesuai STNK DC 2 A.
Disebutkan saat ini penyidik akan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Serta kita akan memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar tempat kejadian perkara," ungkapnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli