TRIBUN-SULBAR.COMZ MAMUJU TENGAH – Sejumlah kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) kembali terjaring razia polisi di Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar), Jumat (13/6/2025) pagi.
Sebelumnya, beberapa kendaraan juga terjaring razia dikarenakan pelanggaran serupa.
Kasat Lantas Polres Mateng, Iptu Herman menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penertiban terhadap kendaraan ODOL.
Baca juga: Razia Truk Odol di Jembatan Timbang Kalukku Mamuju Polisi Beri Sanksi Tilang 8 Unit Truk
"Kami akan terus melakukan penertiban sebagai bukti komitmen menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Mamuju Tengah," ucapnya, saat ditemui di lokasi, Jl Trans Sulawesi, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak.
Ia menjelaskan, puluhan kendaraan sudah terjaring selama proses razia di jalan raya.
Pengendara-pengendara ini diberikan sanksi tegas pihak kepolisian agar tidak mengulangi tindakannya.
Utamanya bagi mereka kedapatan melanggar ketentuan muatan dan dimensi kendaraan.
Selain itu pihaknya juga memberikan tindakan berupa teguran.
Satlantas juga melakukan sosialisasi kepada para sopir dan pengemudi angkutan barang.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman terkait bahaya serta dampak negatif dari kendaraan ODOL terhadap keselamatan berlalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
“Penindakan ini tidak semata-mata untuk menindak, namun lebih kepada langkah edukatif agar para pengemudi memahami pentingnya keselamatan berkendara dan mematuhi aturan dimensi serta muatan kendaraan,” ungkap Herman.
Ia juga menegaskan, kendaraan ODOL sangat berisiko tinggi terhadap kecelakaan lalu lintas dan dapat mempercepat kerusakan jalan.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan secara berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas aman dan tertib di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan angkutan barang untuk selalu memperhatikan batas maksimal dimensi dan muatan kendaraan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kuncinya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah