Kasus Narkoba

Kasat Narkoba Polres Majene Imbau Warga Waspadai Penipuan Modus “Amankan” Kasus Narkotika

Penulis: Anwar Wahab
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KASUS NARKOBA - Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin. Ia menyampaikan bahwa keluarga pelaku narkotika di Majene sempat menjadi korban penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai Kasat Narkoba.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majene mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang belakangan menyasar keluarga tersangka kasus narkotika. Hal itu disampaikan pada Jumat (13/6/2025).

Kasat Narkoba Polres Majene, IPTU Japaruddin, mengungkapkan, ada oknum tak bertanggung jawab dilaporkan mengaku sebagai pejabat Satresnarkoba Polres Majene dan meminta sejumlah uang dengan iming-iming dapat “mengamankan” proses hukum.

Menurutnya, modus ini terungkap setelah sejumlah kerabat dari para tersangka mengaku menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat Narkoba.

Baca juga: Pemasok Obat Daftar G di Sendana Dibekuk Polres Majene saat Duduk Santai di Teras Rumahnya

"Kemarin keluarga korban sempat mentransfer uang ratusan ribu rupiah kepada oknum tersebut. Ini sangat merugikan," ungkap Japaruddin.

Ia menjelaskan, pelaku menjanjikan bantuan hukum hingga penghentian perkara, asalkan pihak keluarga bersedia mentransfer sejumlah uang.

“Ini murni penipuan. Tidak pernah ada imbauan, janji, atau permintaan uang dari kami terkait penanganan perkara narkotika,” tegas IPTU Japaruddin saat ditemui Tribun-Sulbar.com di kantornya, Jumat (13/6/2025).

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat, terutama keluarga para tersangka agar tidak mudah percaya kepada siapapun yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.

“Jika ada yang mengalami atau mendapat telepon serupa, segera lapor ke kantor polisi terdekat. Jangan sampai menjadi korban,” imbaunya.

Polres Majene juga menegaskan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak dapat diintervensi.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk tawaran bantuan hukum dengan imbalan uang dari pihak tak dikenal adalah tindakan kriminal.

"Masyarakat diminta tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan, terutama yang mengatasnamakan aparat penegak hukum," tutupnya.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Anwar Wahab