TRIBUN-SULBAT.COM- PSM Makassar tengah berupaya keras membebaskan bek andalannya, Yuran Fernandes, dari sanksi larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia selama 12 bulan yang dijatuhkan Komite Disiplin (Komdis) PSSI.
Klub berjuluk Juku Eja ini sedang merampungkan memori banding atas hukuman yang diterima Yuran akibat kritikannya terhadap sepak bola Indonesia di media sosial Instagram.
Baca juga: Barito Putera di Zona Degradasi, PSM Makassar Datang Tanpa Ragu di Kandang Lawan
Baca juga: Kuasa Hukum APSP Hasri Jack Sebut Pemerintah Memang Perlu Hadir Tuntaskan Sengketa Agraria di Tikke
Manajemen PSM berharap Komite Banding PSSI dapat segera menelaah dan memberikan putusan sebelum kompetisi Liga 1 musim ini usai.
Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim, menyatakan bahwa pihaknya berharap Yuran mendapatkan keadilan dan sanksi tersebut dapat dibatalkan.
Meskipun enggan berspekulasi mengenai langkah Peninjauan Kembali (PK) jika banding ditolak, Sulaiman berharap hasil banding akan menggembirakan dan tidak memberatkan pemain asal Tanjung Verde tersebut.
“Kita berharap bisa cepat kita ketahui apa hasil banding, kalau bisa sebelum Liga 1 berakhir,” ujar Media Officer PSM Makassar, Sulaiman Abdul Karim, Dikutip dari Tribun-Timur.com, Rabu (14/5/2025).
Bek Timnas Tanjung Verde itu dijatuhi larangan beraktivitas di sepak bola Indonesia selama 12 bulan dan didenda Rp25 juta.
Sulaiman menyebut Yuran berhak mendapatkan keadilan.
Ia ingin Komite Banding membatalkan sanksi Komdis agar Yuran terbebas dari hukuman.
“Kita maunya bebas dari sanksi, kita lihatlah nanti pengadil yang memutuskan. Mudah-mudahan hasilnya menggembirakan, tidak seberat 12 bulan itu,” tambahnya.
Saat ditanya kemungkinan mengajukan peninjauan kembali (PK) jika hasil banding tetap berat, Sulaiman enggan berspekulasi.
PK menjadi opsi terakhir jika klub tidak puas atas putusan banding.
Permohonan PK diajukan ke Ketua Umum PSSI dan akan dibentuk Komite Ad-Hoc untuk mengadili.
“Kita lihat saja dulu hasil Komite Banding. Mudah-mudahan kita tidak sampai ke arah situ (PK) supaya tidak berlarut-larut,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com