TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Seorang Wanita di Mamuju, Sulawesi Barat sebut saja Agnes (nama samaran, 19 tahun) nekat mencuri uang kotak amal Masjid Muttahidah pada Selasa (22/4/2025).
Pelaku mencuri uang kotak amal masjid untuk membeli obat golongan G atau pil boje.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Saskia Arum Pratidina didampingi oleh Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muh. Aswar kemudian menggelar upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice, terhadap kasus pencurian kotak amal tersebut.
Baca juga: Truk Seruduk Rumah dan Masuk Jurang di Majene, Warga Langsung Evakuasi dan Sebabkan Macet
Baca juga: UT Majene Akan Selenggarakan Wisuda Daerah 2025 Pada 19 Mei, Sebanyak 378 Mahasiswa Akan Dikukuhkan
"Dalam proses mediasi, yang berlangsung secara terbuka dan kekeluargaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut ia lakukan karena terdesak ingin membeli obat golongan G (boje)," ujar Kasi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir.
Dalam proses Restorative Justice, pihak keluarga pelaku, khususnya orang tua Agnes, menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengurus Masjid Muttahidah.
"Orangtua pelaku mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas perbuatan anaknya, serta berjanji untuk memberikan pembinaan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang," tambah Herman.
Usai mediasi, Bhabinkamtibmas Desa Karampuang Briptu Muh. Aswar turut mengantarkan Agnes ke dermaga TPI sebagai bentuk kepedulian sosial. (*)