Kabar Artis

Paula Verhoeven Terbukti Selingkuh, Baim Wong Bersyukur, Tak Perlu Beri Nafkah Iddah dan Madiyah

Editor: Via Tribun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERCERAIAN BAIM WONG - Model Paula Verhoeven saat mengenalkan bisnis fesyen yang dikelolanya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, belum Senin (10/2/2025). Baim Wong dan Paula resmi bercerai, Rabu (16/4/2025).

TRIBUN-SULBAR.COM - Pasangan artis Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai usai putusan di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan pada Rabu (16/4/2025).

Hakim mengabulkan gugatan cerai Baim Wong lantaran Paula Verhoeven terbukti melakukan perselingkuhan.

Akibatnya, ibu dua anak tersebut tak berhak mendapatkan nafkah selama masa iddah dan nafkah madhiyah sesuai ketentuan hukum islam yang berlaku.

BANTAH KDRT - Baim Wong bantah lakukan KDRT kepada Paula Verhoeven selama menikah. Ia menuding Paula mengeluarkan bukti KDRT dalam bentuk video di dalam persidangan hanya manipulatif untuk hak asuh anaknya. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Pembuktian perselingkuhan Paula Verhoeven dibeberkan oleh kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid.

"Yang paling inti, terbukti adanya perselingkuhan," jelas Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (17/4/2025).

Terang-terangan, Fahmi menyebut Paula sosok istri yang durhaka pada suami.

Baca juga: Curhatan Baim Wong Menahan 1 Tahun Diselingkuhi Paula Verhoeven dengan Sahabat, Sosok DS Mencuat

Atas hal itu, Baim akhirnya melakukan permohonan cerai talak pada majelis hakim PA Jakarta Selatan.

"Itu di dalam putusan ini dikatakan terjadi nusyuz. Nusyuz itu adalah seorang istri yang durhaka kepada suaminya."

"Sehingga suaminya melakukan permohonan cerai talak. Itu adalah pertimbangan majelis hakim."

"Dan terbukti bahwa memang ada hubungan dengan seseorang, sebagaimana yang beredar selama ini," tuturnya lagi.

Sementara itu, Baim tampaknya mengucap syukur setelah berhasil membuktikan tuduhan perselingkuhan Paula.

“Baim dengan adanya putusan ini dia Alhamdulillah,” ujar Fahmi Bachmid saat ditemui di kawasan Pangeran Antasari, Jakarta Selatan pada Rabu malam.

Fahmi menjelaskan, sejak awal Baim telah membeberkan bahwa rumah tangganya bermasalah karena adanya dugaan perselingkuhan.

"Bahwa apa yang selama ini yang pertama kali dia nyatakan di media, pada November disitu dia menyatakan terjadi perselingkuhan: 'istri saya melakukan perselingkuhan'," kata Fahmi.

Baca juga: Usai Diperiksa Polisi, Baim Wong Jelaskan Tujuan Bikin Konten Prank KDRT

Meski sempat banyak pihak yang meragukannya, kini Baim bersyukur bisa membuktikannya langsung di pengadilan.

"Ini (putusan) sudah bicara. Hakim menyatakan terjadi persoalan tersebut, benar ada perselingkuhan dan adanya nusyuz, bukan dikatakan dalam bentuk lisan tapi dalam bentuk putusan Pengadilan Agama," tegas Fahmi.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengungkap poin alasan Baim menggugat cerai.

Pihaknya menyebut rumah tangga Baim dan Paula sering terjadi perselisihan.

Bahkan Baim menganggap Paula sudah tidak bisa melakukan kewajiban sebagai istri, yang di antaranya sering berbohong dan tidak bertanggung jawab.

"Sering adanya perselisihan pertengkaran."

"Faktor utama penyebabnya yang diungkapkan atau yang disampaikan adalah karena menganggap termohon sebagai istri sudah tidak bisa melakukan kewajiban sebagai istri antara lain tidak jujur, sering berbohong, tidak bertanggung jawab sebagaimana seharusnya seorang istri," kata Suryana

Lebih lanjut, Baim menilai Paula egois ketika keduanya mengalami masalah. Hingga adanya dugaan orang ketiga antara hubungan Baim dan Paula.

"Kemudian dalam setiap pertengkaran, termohon egois dan yang mencuat di media massa adalah adanya gangguan orang ketiga. Jadi itu pokok gugatan yang diajukan pihak pemohon," ujar Suryana.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan majelis hakim menyatakan itu terbukti," kata Suryana.

Baca juga: Baim Wong Cabut Pengajuan HAKI Citayam Fashion Week, Ridwan Bilang Biarkan Tetap Slebew, Apa Itu?

Tak Berhak Dinafkahi

Diketahui sebelumnya, Paula sempat menuntut nafkah madhiyah setiap bulan Rp100 juta, dalam proses perceraiannya dengan Baim Wong.

Apalagi karena proses cerai berjalan selama 8 bulan, maka Paula menuntut Rp800 juta.

Selain itu, nafkah masa iddah selama tiga bulan dengan total nominal Rp600 juta per bulan.

Namun diketahui kini Paula tidak mendapatkan nafkah iddah dan nafkah madhiyah.

Lantaran Paula disebut sebagai nusyuz, setelah putusan cerai dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025), kemarin.

Paula disebut sebagai nusyuz atau istri yang durhaka kepada suami lantaran terbukti melakukan perselingkuhan.

Atas keputusan itu, Paula Verhoeven tidak akan bisa menuntut nafkah iddah dan nafkah madhiyah.

"Itu fakta-fakta di persidangan yang terbukti, oleh karena itu dengan dinyatakan termohon sebagai istri yang nusyuz."

"Maka hak-hak sebagai istri yang akan diceraikan untuk mendapatkan nafkah iddah, nafkah madhiyah itu secara otomatis dinyatakan tidak berhak," ungkap Suryana selaku humas PA Jakarta Selatan, dikutip dari YouTube Grid.ID.

Menurut Suryana, hal tersebut sudah diterangkan sesuai ketentuan hukum islam.

Sementara itu soal perkara hak asuh Baim dan Paula, diputuskan untuk diasuh bersama.

Majelis hakim menyarankan Baim dan Paula mengasuh anak secara bergantian.

Dua minggu diasuh Baim, lalu dua minggu berikutnya diasuh Paula.

"Paling krusial lagi, putusan hak asuh anak diasuh bersama dengan memberikan batasan waktu," jelas kuasa hukum Baim Wong, Fahmi Bachmid, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

"Dua minggu pada Baim Wong, dua minggu pada termohon," lanjutnya.

Namun begitu, pihak Baim mengingatkan agar tidak ada paksaan jika ingin mendatangi sang anak.

"Tapi satu hal yang harus dipahami, anak itu bukan objek, sehingga tidak bisa dieksekusi pada saat dia tidak mau,"

Lantas, Fahmi menyebut, pihak Paula harus lebih pandai dalam merayu untuk mengambil hati anak-anaknya.

Diketahui sebelumnya, Paula memang sempat kesulitan mendekati kedua putranya.

Anak-anaknya nampak menangis histeris saat Paula datang menjemput.

"Jadi nanti bagaimana saatnya seseorang itu mampu untuk merayu, bagaimana membuat anak itu mau kepadanya," lanjut Fahmi.

Kembali Fahmi mengingatkan, agar tidak ada unsur pemaksaan anak hingga membuat ketakutan sampai menangis. Karena hal itu dapat melanggar hukum.

"Jadi tidak ada lagi anak dipaksa apalagi sampai nangis-nangis, itu adalah hal yang melanggar hukum," tutupnya.

(Tribunnews.com/Ayu/Siti N/Fauzi Nur Alamsyah)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Setelah Baim Wong Buktikan Adanya Perselingkuhan, Paula Verhoeven Disebut Istri Durhaka dan Paula Tak Dapat Nafkah Iddah & Madhiyah dari Baim Wong, Usai Disebut Istri Durhaka karena Selingkuh