TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Lima narapidana di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di Sulawesi Barat (Sulbar) mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Nyepi 2025.
Seperti diketahui, Hari Raya Nyepi 2025 jatuh pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Remisi ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar sebagai bentuk pengurangan masa hukuman.
Baca juga: Termasuk 15 Koruptor, 700 Narapidana di Sulbar Diusulkan Dapat Remisi Idulfitri 2025
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulbar, Ramdani Boy, mengatakan pengurangan masa hukuman ini bervariasi, mulai dari 15 - 30 hari (satu bulan).
Para narapidana yang mendapat remisi terdiri dari tiga orang dengan kasus narkotika dan dua orang kasus pidana umum.
"Lima narapidana ini tersebar di tiga lapas berbeda, yaitu Lapas Kelas III Mamasa sebanyak dua orang, Rutan Mamuju dua orang, dan Rutan Pasangkayu satu orang," ungkap Ramdani saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/3/2025).
Ia menegaskan bahwa pemberian remisi bukan keputusan sembarangan, melainkan hak bersyarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 10 ayat (1).
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh narapidana untuk mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," jelasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi