TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulawesi Barat (Sulbar) ultimatum seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menarik kembali kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
Langkah ini menyusul pernyataan Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, yang mengungkapkan ada 38 kendaraan dinas milik Pemprov Sulbar tidak diketahui keberadaannya.
Kabid Aset BPKPD Sulbar, A. Muh Bisyri Nur, menegaskan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah untuk menelusuri kendaraan dinas yang hilang.
Baca juga: Randis Pemprov Sulbar Tak Diketahui Rimbanya Sudah 38 Unit, Wagub Salim: Wajib Dikembalikan!
Total nilai kendaraan yang hilang tersebut diperkirakan mencapai Rp 2,9 miliar.
"OPD yang memiliki kendaraan dalam daftar inventaris wajib menarik aset tersebut. Surat edaran resmi yang ditandatangani Wakil Gubernur akan segera diterbitkan, dengan tenggat waktu hingga 18 April 2025," ujarnya ditemui di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (25/3/2025).
Ia meminta OPD harus menyusun laporan lengkap mengenai kendaraan dinas, berapa jumlahnya, termasuk kapan pengadaan dilakukan, siapa yang menggunakan, serta kondisi terkini kendaraan tersebut.
"Pak wakil gubernur meminta semua OPD wajib mengetahui jumlah kendaraan dinasnya," kata Bisyri.
BPKPD akan melaporkan hasil penelusuran ini kepada Wakil Gubernur dan mengambil tindakan lebih lanjut terhadap kendaraan yang belum dikembalikan.
"Nantinya akan ada apel kendaraan dinas yang nantinya dipimpin wakil gubernur. Semuanya dicek setiap OPD kendaraannya," jelasnya.
Bisyri mengungkapkan sejak 2023, Pemprov Sulbar telah memperketat aturan terkait aset daerah.
Salah satu langkah tegasnya adalah melarang mutasi pejabat atau ASN jika belum mengembalikan atau mempertanggungjawabkan inventaris yang dikuasai.
"Kami menemukan banyak kasus, seperti kendaraan yang tidak dicatat dalam sistem, kendaraan dikuasai mantan pejabat, diserahkan ke Forkompimda, hingga yang hilang atau rusak," tandasnya.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi