Polemik Revisi UU TNI

PMII Mamuju Sebut Pengesahan Revisi UU TNI Buka Peluang Kembalinya Dwifungsi ABRI

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVISI UU TNI - Ketua Umum PMII Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya kritik pengesahan revisi Undang-undang TNI. Dia menilai pengesahan tertutup dan tergesa-gesa.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju, Refli Sakti Sanjaya, menilai proses pengesahan revisi UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tertutup dan tergesa-gesa.

Menurut Refli, ini adalah renretan bukti DPR RI tak lagi berpihak terhadap rakyat atau mengkhianati kehendak rakyat.

"Seperti sebelumnya kita masih ingat ada beberapa produk undang-undang yang dalam proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahannya itu juga dilakukan secara tertutup dan tergesa-gesa, diantaranya REVISI UU KPK, RUU MINERBA, RUU CIPTAKER/OMNIBUSLAW, RKUHP, dll," pungkas Refli kepada Tribun-Sulbar.com, Jumat (21/3/2025).

Baca juga: RUU TNI Disahkan, Tentara Aktif Bisa Duduk di Kejaksaan Agung Hingga Mahkamah Agung

Seharusnya, kata Rafli, DPR RI tak mengabaikan sorotan publik dari berbagai elemen agar pembahasan bisa bersifat transparan, memastikan keterlibatan masyarakat sipil.

"DRP RI harusnya bisa mengakomodir setiap saran hingga masukan yang didorong oleh masyarakat sipil," ucapnya.

Refli juga menganggap secara substansi isi muatan dalam Revisi UU TNI yang dipaksakan untuk sah ini justru membuka peluang mengembalikan dwifungsi ABRI/TNI.

"Tentunya ini sangat mencederai semangat reformasi 1998 yang telah diperjuangkan oleh persatuan mahasiswa dengan massa rakyat dahulu," katanya.

Refli menambahkan, kita ketahui bahwa perjuangan reformasi telah menetapkan bahwa TNI adalah alat negara yang bertugas mempertahankan kedaulatan, bukan terlibat dalam pemerintahan sipil.

Karena, menambah jabatan sipil yang bisa diduduki prajurit aktif TNI itu artinya akan menciptakan tumpang tindih kewenangan dan merusak sistem pemerintahan yang demokratis serta melemahkan supremasi sipil. 

"Apalagi Revisi UU TNI ini dianggap belum terlalu urgen untuk dibahas dan disahkan pada situasi saat ini dibanding RUU yang sebelumnya didorong oleh berbagai elemen rakyat tapi sampai sekarang belum mendapat titik terangnya seperti RUU Perampasan Aset dan RUU Masyarakat Hukum Adat," kata dia.

Maka dari itu, PMII Mamuju menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI, khususnya mereka yang mendukung sampai disahkannya revisi UU TNI ini dengan skema tertutup dan tergesa-gesa.

"Pernyataan PMII Mamuju tentu sebagai ekspresi dari kemarahan publik," tegasnya.(*)