TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Personel Polres Mamuju Tengah (Mateng) menyita 245 botol Minuman keras (Miras) berbagai merek dan tiga jerikan miras tanpa izin edar dari Tempat Hiburan Malam (THM), wisma dan penginapan di Mamuju Tengah.
Minuman keras ini disita setelah polisi melakukan penggerebekan dalam Operasi Pekat Marano, yang dilaksanakan dua pekan.
"Mungkin sekitar lebih lima titik (penyebaran ditemukan miras)," ujar Kapolres Mateng, AKBP Hengky K Abadi saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com di Kantornya, Mapolres Mateng, Desa Tobadak, Jumat (14/3/2025).
Sebelum menyita ratusan botor miras ini, personel Polres Mateng sebelumnya juga menggerebek pasangan tidak sah di sejumlah wisma.
Hasilnya didapati sejumlah pasangan tidak sah, termasuk ada anggota DPRD Mamuju Tengah inisial I.
Frengky menuturkan, ada tiga strategi pemberantasan penyakit masyarakat.
Pertama, preemtif atau tindakan yang dilakukan sebelum orang lain bertindak, terutama untuk mencegah mereka melakukan hal yang merugikan.
Kedua, preventif atau tindakan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya sesuatu.
Ketiga, represif atau menyelesaikan sengketa yang telah muncul akibat adanya pelanggaran.
Baca juga: Wakili Wabup Safari Ramadan di Sarudu Pasangkayu, Kadiskominfopers Minta Warga Eratkan Silaturahmi
Baca juga: Bupati Mamuju Sutinah Suhardi Minta OPD Kurangi Kegiatan Tidak Perlu di Tengah Efisiensi
"Preemtif itu mau tidak mau, suka tidak suka kami harus dibantu seluruh pemangku kepentingan, utamanya masyarakat sebagai upaya pencegahan," jelasnya.
"Sementara preventif, kehadiran polisi untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat dan represif adalah penindakan atau penegakan hukum terhadap pelakunya," tambahnya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah