TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Andri(27) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, terkait kasus pencurian di Kafe Pantai Hijau, Simboro, Jalan Martadinata, Mamuju.
Dikonfirmasi hari ini Minggu (2/3) Kasat Reskrim AKP M. Reza Pranata membenarkan pengungkapan tersebut.
Andri yang beralamat di lingkungan Sese, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 65 / II / 2025 / SPKT Resta Mamuju, yang diterima pada 19 Februari 2025.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku Andri mengaku telah melakukan pencurian barang milik kafe hijau, Ketika tak ada orang.
Andri kemudian mengangkutsejumlah barang di kafe tersebut menggunakan mobil pick up.
Akibat perbuatannya, korban mengalalmi kerugian Rp50 juta.
Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit televisi merk Polytron, kemudian satu unit Freezer merk Aqua warna putih, satu unit speaker aktif merk Polytron, dua unit kompor gas dan dua lembar karpet.
"Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Reza.
Baca juga: BREAKING NEWS: Nelayan Majene Hilang di Perairan Tubo Sendana Belum Ditemukan
Baca juga: Bupati Majene Andi Achmad Syukri Ajak Warga Bersatu Lupakan Perbedaan di Pilkada
Polresta Mamuju mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (*)