TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadali, mengeluarkan kebijakan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg hanya bisa dibeli di pangkalan resmi pertamina per 1 Februari 2025.
Namun, kurang dari 20 jam, kebijakan tersebut dianulir Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg di pengecer sempat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga: Simpang Siur Kebijakan Pembelian LPG 3 Kg, Ini Kata Pertamina Patraniaga
Terutama warga di daerah jauh dari pangkalan resmi, merasa kesulitan untuk mendapatkan gas melon 3 kg.
Salah seorang pengecer LPG 3 Kg di Mamuju Salim, menyambut baik keputusan Presiden Prabowo mencabut larangan tersebut.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sangat membantu terutama mereka yang tidak memiliki banyak waktu untuk antre di pangkalan.
Namun, kelangkaan tabung gas beberapa hari ini membuat para pengecer resah.
"Kira-kira apa yang mau diecer, kalau tabung hari ini susah untuk di dapat," ucap Salim saat ditemui Tribun di kiosnya Jl Kurungan Bassi, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Rabu (5/2/2025).
Salim mengatakan, sudah nyaman menjadi pengecer, ia bisa berjualan dengan modal kecil.
Pria 51 tahun ini tidak berminat untuk mendaftar menjadi pangkalan LPG karena prosesnya rumit dan membutuhkan modal besar.
"Saya lebih memilih jadi pengecer kecil saja, prosesnya ribet kalau mau daftar jadi pangkalan," tutur Salim.
Sementara itu seorang warga, Narti (34), mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas LPG 3 Kg.
Ia mengatakan harus mencari ke beberapa tempat untuk mendapatkan gas melon.
Kata dia, seringkali harus pulang dengan tangan kosong.
"Sudah beberapa hari ini saya susah cari gas, harus keliling dulu baru dapat," ucapnya.
Ia berharap pasokan tabung gas kembali normal sehingga pengecer dapat kembali berjualan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.(*)
Laporan Wartawan Tribun Sulbar Andika Firdaus