Sengketa Pilkada

Tuduhan Politik Uang dan Netralitas ASN Warnai Sidang Sengketa Pilkada Mamuju

Penulis: Suandi
Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asri Hamid (peci hitam) yang sedang ikut sidang di MK, Senin (20/1/2025)

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mamuju.

Sidang ini berlangsung di Ruang Sidang Panel II MK ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Prof. Saldi Isra, dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, pihak terkait, dan Bawaslu Kabupaten Mamuju, pada Senin (20/1/2025). 

Sidang Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon Ado-Damris (Adami) dengan Nomor Perkara 207/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Pasangan calon Ado-Damris mendalilkan adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada Mamuju, termasuk dugaan pelanggaran administrasi, pidana pemilu, netralitas ASN, serta praktik politik uang. 

Salah satu tuduhan yang disorot adalah keterlibatan pasangan calon Sutina – Yuki yang diduga menjanjikan bantuan gempa tahap II selama masa kampanye, serta keterlibatan pejabat daerah tanpa izin cuti.

Kuasa hukum KPU Mamuju, Wahyudi Karsul menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilu telah dilakukan sesuai prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan aturan hukum yang berlaku. 

"Proses pemungutan dan penghitungan suara di semua tingkatan dilakukan dengan transparan dan melibatkan saksi dari masing-masing pasangan calon, pengawas TPS, hingga Bawaslu," ungkap Wahyudi.

Divisi Hukum KPU, Asri Hamid menambahkan bahwa tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) serta politik uang merupakan ranah Bawaslu. 

KPU bertindak sesuai rekomendasi Bawaslu jika ada pelanggaran yang terbukti.

"KPU juga menyerahkan alat bukti untuk membantah tuduhan pemohon, termasuk dokumen hasil penghitungan suara, laporan keberatan saksi, dan laporan kejadian khusus. Dokumen tersebut telah melalui verifikasi sebelum diumumkan," ujar Asri Hamid saat dihubungi, Jumat (24/1/2025).

Sidang ini berlangsung berdasarkan PMK 14 Tahun 2024 tentang penanganan perselisihan hasil pemilihan. 

Baca juga: Optimalisasi PAD BPKPD Sulbar Gelar Rekonsiliasi dan Sinkronisasi Triwulan IV 2024

Baca juga: Pria Diamuk Pacar di Mamuju Tengah Pilih Lapor Polisi, Perabotan Rumah Sampai Dirusak

Keputusan hakim terkait kelanjutan sidang akan diumumkan dalam rapat musyawarah pada 5-10 Februari 2025, dengan pengucapan putusan dijadwalkan pada 11-15 Februari 2025.  

Apakah sengketa ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan bukti tambahan atau dihentikan, bergantung pada putusan majelis hakim.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi