TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Tim Patroli Motor (Patmor) Polresta Mamuju, tangkap tiga pelaku pengancaman, Selasa (10/12/2024) dini hari.
Ketiga pelaku inisial AG (20), DU (21) dan BI (19)
Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri.
Ketiga pelaku lakukan pengancaman di warung nasi kuning di Jl Andi Dai, Kelurahan Binanga, Mamuju, menggunakan parang.
Baca juga: Mantan Bendahara Setkab Polman Sebut Anaknya Juga Diteror karena Pinjaman Rp6 M untuk Giat Pemkab
Kasat Samapta Iptu Sirajuddin mengatakan, ketiga pelaku dilaporkan melakukan pengancaman terhadap pengunjung warung Kaledo Nasi Kuning Begadang.
Berdasarkan informasi yang diterima, para pelaku mengancam menggunakan dua bilah parang dengan maksud meminta makan secara gratis.
Tim Patmor Polresta Mamuju yang menerima laporan langsung bergerak cepat menuju TKP.
Dalam waktu singkat, tim Patmor berhasil mengamankan ketiga pelaku bersama barang bukti berupa dua bilah parang digunakan dalam aksi mereka.
Selain itu, didapati juga dua unit hand phone dalam kantong celana salah satu pelaku tersebut dan mengaku hand phone tersebut diperoleh di jalan saat menuju warung makan.
"Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi pengancaman ini bukan yang pertama kali dilakukan. Mereka mengakui telah melakukan tindakan serupa beberapa kali setiap setelah konsumsi miras menjelang pagi dini hari," kata Iptu Sirajuddin.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus memanfaatkan Call Center 110 jika menemukan tindak kriminal atau situasi darurat.
"Polresta Mamuju berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Saat ini, ketiga pelaku dan dua bilah senjata tajam jenis parang telah diamankan di Mapolresta Mamuju untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Polri mengingatkan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya merugikan pemilik usaha, tetapi juga mengancam rasa aman masyarakat," ungkapnya.(*)