Pilkada Polman 2024

Tak Cukup Bukti, Gakkumdu Hentikan 2 Laporan Politik Uang di Pilkada Polman 2024

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bawaslu Kabupaten Polewali Mandar

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polewali Mandar (Polman) menghentikan penyelidikan dua laporan dugaan permainan politik uang di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Polman 2024, Rabu (4/12/2024).

Berhentinya penyelidikan kasus ini lantaran Gakkumdu Polman tidak menemukan bukti-bukti kuat.

Pelapor dugaan kasus politik uang sebelum pemilihan ini bahkan mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik.

Sehingga Gakkumdu Polman memutuskan menutup kasus ini setelah melewati masa waktu pemeriksaan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kades Sugihwaras Polman Dijebloskan ke Lapas Polewali, Dipenjara 3 Bulan

Ketua divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Polman, Usman mengatakan ada dua Laporan dugaan politik uang di Pilkada kemarin.

"Sudah dihentikan, karena pelapor tidak kooperatif memenuhi panggilan, begitu pula terlapor, tidak hadir sebagai saksi," kata Usman kepada wartawan.

Dia menjelaskan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor sebagai saksi tidak diindahkan atau tidak kooperatif.

Penyidik melayangkan dua kali pemanggilan terhadap masing-masing pelapor dan terlapor.

Sehingga kata Usman, tidak ada keterangan sebagai tambahan barang bukti dalam kasus dugaan politik uang ini.

"Jadi dua laporan kasus politik uang ini telah kita hentikan karena memang tidak cukup unsur bukti," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, beredar tiga video adanya warga menerima amplop putih berisi uang tunai Rp 100 ribu.

Dalam video itu, penerima menyebut amplop berisi uang ini diperoleh dari salah satu pasangan calon (Paslon) di Pilkada Polman.

Setelah beredarnya video tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lalu menerima laporan pada Selasa (19/11/2024) kemarin.

Laporan dugaan bagi-bagi uang menjelang pemilihan ini telah dibahas dalam Sentra Gakkumdu Polman.

Ketua Bawaslu Polman Harianto  mengatakan, laporan itu telah ditelusuri berserta tiga buah video beredar.

"Dan Sentra Gakkumdu membahas mendalami hal ini, bukti ada tiga video yang dikirim, dalam video menyebut nama salah satu pasangan calon," kata Harianto kepada wartawan.

Disebutkan pihaknya sementara membahas laporan ini di Gakkumdu sebelum memasuki proses lebih lanjut.

Salah satunya pemeriksaan saksi, yang rencananya akan dipanggil dalam waktu dekat ini.

"Kami sementara membahasnya di sentra Gakkumdu. Setelah itu baru kita tentukan beberapa saksi yang kita panggil untuk klarifikasi," lanjutnya.

Sementara itu, penyidik kepolisian tergabung dalam Sentra Gakkumdu, Iptu Iwan Rusmana juga menyampaikan hal demikian.

Iptu Iwan Rusmana mengatakan laporan itu telah dalam penyelidikan usai di bahas dalam rapat Gakkumdu.

"Memang sudah memenuhi syarat formil dan materil untuk diregister jadi laporan, lalu kami akan melakukan serangkaian penyelidikan," terang Iwan Rusmana saat dikonfirmasi terpisah.

Dia menjelaskan syarat materil berupa tiga video beredar di masyarakat ini akan diselidiki secata detail.

Penyidik akan meminta keterangan dari pelapor serta kepada orang yang diduga mengetahui peristiwa itu terjadi.

Karena dalam video kata Iwan, menyebut salah satu pasangan calon, sehingga harus dikaji secara mendalam.

"Apakah benar atau tidak karena dalam video itu sendiri tidak jelas siapa yang memberi dan siapa yang menerima, tidak nampak wajahnya," tegas Iptu Iwan Rusmana.

Disebutkan dalam waktu dekat ini, pihaknya akan menyampaikan kepastian hukum mengenai video tersebut.

Iwan mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari politik uang demi terciptanya Pilkada damai dan kondusif.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli