TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Judi online sudah banyak meresahkan di kalangan masyarakat Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat (Sulbar).
Olehnya itu, pihak Polres Mamuju Tengah gencar melakukan sosialisasi bahaya judi online kepada masyarakat.
Baca juga: Tiba di Mamuju Tengah dari Majene, Jenazah Nelayan Hilang Langsung Dimakamkan
Baca juga: KPU Mamuju Distribusi Logistik Pilkada ke Balabalakang
Hal itu bertujuan meningkatkan kesadaran akan dampak negatif dari aktivitas ilegal tersebut.
Kasi Humas Polres Mateng, Iptu Saldi menjelaskan, sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Mamuju Tengah menjadi sasaran.
Seperti Kilometer Satu (KMS) Topoyo, Warkop Sesuai Titik Tobadak dan Cafe COD Tobadak.
Adapun imbauan Polisi kepada masyarakat yakni, bahaya sosial dan ekonomi ditimbulkan oleh judi online, ketentuan hukum terkait judi online dan cara melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang.
Pihaknya juga mendorong masyarakat untuk bijak dalam menggunakan teknologi, terutama di tengah maraknya kasus perjudian online, kerap merugikan individu maupun keluarga.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, Minggu (24/11/2024), sejumlah stiker dan pamflet bertuliskan "Stop Judi Online, Bijak Gunakan Teknologi" dipasang di beberapa lokasi strategis.
Seperti kafe, warung kopi dan ruang publik lainnya.
Terlihat, pamflet tersebut menjelaskan sejumlah hal penting, di antaranya, ketentuan hukum perjudian online, yaitu: Pasal 27 Ayat (2) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Dampak negatif judi online, seperti kerugian finansial, konflik keluarga, dan potensi terlibat tindak kriminal.
Pentingnya pengawasan orang tua dan edukasi teknologi untuk melindungi generasi muda dari bahaya judi online.
Sementara itu, Salah seorang warga, Ikbal menyambut baik langkah polisi dalam memberantas judi online.
"Saya sangat mendukung langkah tegas Polisi," pungkasnya.
Ia menyatakan kesediaan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan judi online.
"Insyaallah, saya siap melaporkan jika melihat aktivitas judi online di masyarakat ke Polisi," kuncinya. (*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah