"Saat ini kami menyusun materi dakwaan, bulan November 2024 ini kami akan limpahkan ke pengadilan," ia menambahkan.
Kuasa Hukum Pertanyakan
Kuasa hukum tersangka MH, Firmansyah mempertanyakan nilai kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra yang kliennya yang merupakan rekanan pada proyek tersebut.
Firmansyah mengatakan, pada kasus ini dia ingin memperjelas mengapa ada penetapan tersangka sementara nilai kerugian negara belum ada dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ada nilai kerugian yang kami dapatkan, itu yang kami kawal," kata Firmansyah.
Kata dia, Kejati Sulbar mestinya menyebutkan jika ada kerugian keuangan negara itu diumumkan agar ada titik jelas soal kerugian keuangan negara tersebut,
Tim kuasa hukum akan terus mengawal dan mengembalikan hak-hak MH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Stadion Manakarra.
"Yah kami akan kawal hak-hak klien kami akan kembalikan sebagai tersangka, kemudian paling penting soal kerugian keuangan negara yang didapatkan oleh penyidik," katanya.
Dia menambahkan, tersangka MH yang merupakan rekanan proyek rehabilitasi stadion Manakarra itu sudah sejak delapan bulan rutin dimintai keterangan hingga akhirnya jadi tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar) tetapkan MH sebagai tersangka selaku Kepala Cabang CV Mulya Karya Persada atas kasus dugaan korupsi rehabilitasi Stadion Manakarra.
Tersangka MH merupakan rekanan proyek pembangunan rehabilitasi stadion Manakarra untuk persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Barat (Sulbar) 2022 lalu.
Dalam proyek tersebut menelan anggaran Bantuan Keuangan Khusus (BKK) senilai Rp 9,3 miliar.
Adapun item pekerjaan pada proyek itu adalah berupa rehabilitasi Stadion Manakarra, pembangunan lapangan panjat tebing, lapangan get ball, dan lapangan petanque. (*)