Berita Mamuju

Suhu Pilkada Mamuju Memanas, Dua Kubu Pasangan Calon Saling Lapor ke Bawaslu

Editor: Abd Rahman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor Bawaslu Mamuju di Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Suhu kontestasi politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mamuju 2024 mulai memanas dalam sepekan ini.

Dua kubu pasangan calon (Paslon) kini saling lapor di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mamuju.

Laporan pertama ditujukan kepada Kepala Puskesmas Ranga-Ranga Mamuju, Hamzah atas dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), ia diduga mengajak bawahanya untuk memilih paslon di sebuah grup WhatsAap.

Kini Hamzah menjadi tersangka dalam kasus tersebut ia diancam hukum enam bulan penjara sesuai dengan aturan Pasal 70 Ayat dan Pasal 71 Ayat 1 Tentang Pilkada.

Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang warga bernama Dedi Bendor ke Bawaslu Mamuju.

Setelah Kapus Ranga-Ranga jadi tersangka, Dedi Bendor kembali melaporkan empat Anggota DPRD Mamuju terkait pelanggaran aturan Pilkada pada Kamis (10/10/2024) kemarin.

Dedi menilai, ke empat Anggota DPRD Mamuju itu dilaporkan karena diduga tidak memiliki surat izin cuti saat menghadiri acara kampanye paslon nomor urut satu.

Masing-masing Anggota DPRD Mamuju yang dilaporkan adalah, Febrianto Wijaya (Demokrat), Muhammad Reza (Gerindra), Munawir Arafat (PKB) dan Yuslifar Yunus (Demokrat).

"Kami laporkan 4 Anggota DPRD Mamuju itu karena melakukan kampanye dengan paslon tanpa mengantongi surat izin cuti," kata Dedi kepada wartawan Kamis kemarin.

Sementara itu, pada Jumat (11/10/2024) sekitar pukul 15.20 Wita hingga Pukul 16.30 Wita sore, seorang warga bernama Tamzil juga turut melaporkan Astriani istri Calon Bupati Mamuju Ado Mas'ud ke Bawaslu Mamuju.

Astriani yang merupakan ASN Pemkab Mamuju dilaporkan karena diduga ikut mendampingi suami pada saat pencabutan nomor ururt pasangan calon di Waterk Park Maleo Mamuju, September 2024 lalu.

"Kami laporkan istri calon bupati Ado Mas'ud bernama Astriani karena dia ikut saat pencabutan nomor urut paslon," kata Tamzil Jumat malam.

Selain itu, Tamzil yang didampingi sejumlah pengacara juga melaporkan dua Anggota DPRD Mamuju dari Partai PDI Perjuangan yakni Abdul Malik dan Jenshen Sempo yang tidak memiliki surat izin saat kampaye dengan paslon nomor urut dua.

Kemudian Tamzil juga melaporkan salah satu kepala dusun di Desa Batupannu karena ia ikut dalam proses kampanye dari paslon bupati.

Dalam hari yang bersamaan itu, Akriadi yang juga warga Mamuju juga melaporkan calon bupati Mamuju dari nomor urut satu yakni Sutinah Suhardi.

Sutinah dilporkan, karena dia menduga pasangan nomor urut satu Sutinah Suhardi telah menjadikan program pemerintah yaitu bantuan stimulan gempa tahap dua sebagai bahan kampanye di beberapa desa dan kecamatan di Mamuju.

“Kemarin pada saat beliau berkampanye di tiga desa dan beberapa kecamatan, beliau menjadikan program pemerintah, yaitu bantuan gempa agar segera dibagikan dan pada saat itu masyarakat menyorakkan untuk memilih pasangan calon itu,” kata Akriadi kepada Tribun-Sulbar.com Jumat malam.

Baca juga: Pengacara Sebut Penetapan Tersangka Kapus Ranga-ranga Terkait Pelanggaran Netralitas ASN Prematur

Baca juga: Istri Cabup Mamuju Dilapor Ke Bawaslu, Kuasa Hukum : Pelapor Harus Banyak Baca Aturan

Akriadi mengatakan, pasangan calon nomor urut satu meminta kepada masyarakat untuk pembuatan rekening bahkan menjadikan posisinya sebagai kepala daerah.

Sementara itu Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin belum bisa memberikan keterangan lebih jauh soal laporan yanh baru saja diajukan.

Namun, pihaknya akan melakukan kajian awal terkait adanya laporan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada.

"Kami sudah terima laporan dari masyarakat dan akan melakukan kajian awal laporan yang dimasukkan pelapor,” kata Rusdin, Sabtu (11/10/2024) malam. (*)