Pajak Kendaraan

Seratus Ribu Lebih Kendaraan di Sulbar Belum Dibayar Pajaknya, Awas Data Dihapus

Penulis: Suandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Arnold Dwi Novrianto, saat ditemui di sebuah kafe di Mamuju pada Senin (7/10/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM – Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), Arnold Dwi Novrianto, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Sulbar masih sangat rendah.

Berdasarkan data, per hari ini, baru 31,24 persen masyarakat Sulbar yang mematuhi kewajiban tersebut, atau setara dengan 84.505 kendaraan.

Baca juga: PJs Bupati Majene Habibi Azis ke ASN: Tidak Netral, Pemberhentian Tidak Hormat

Baca juga: Calon Bupati Wakil Bupati Polman Akan Debat Kandidat 2 Kali, Ini 6 Topiknya Bocoran KPU

Sementara jumlah yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor sebanyak 186.008 atau 68,76 persen dari total potensi kendaraan yang membayar pajak sebanyak 270.513 kendaraan.

jauh di bawah rata-rata nasional yang mencapai 60 persen.

Arnold menjelaskan, rendahnya tingkat kepatuhan ini mengkhawatirkan, terutama karena pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah.

“Tingkat kepatuhan ini jauh di bawah rata-rata nasional, dan ini tentu perlu perhatian serius dari semua pihak,” katanya saat ditemui di sebuah kafe di Mamuju pada Senin (7/10/2024).

Untuk mengatasi masalah tersebut, Arnold mengajak masyarakat Sulbar memanfaatkan program pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, yang berlaku hingga 31 Desember 2024.

Program ini meliputi penghapusan denda pajak dan bebas balik nama kendaraan.

“Kami berharap masyarakat Sulbar dapat memanfaatkan program ini dengan baik. Tidak semua provinsi memiliki kebijakan seperti ini, jadi ini kesempatan yang harus dimaksimalkan,” tambah Arnold.

Selain itu, ia mengingatkan tentang pentingnya mematuhi Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 74, yang menyatakan bahwa kendaraan yang masa berlakunya habis selama dua tahun akan dihapus dari data reguler.

Dengan demikian, masyarakat diimbau segera mengurus pajak kendaraannya sebelum data mereka dihapus.

Arnold juga meminta dukungan dari seluruh pihak, termasuk aparat desa dan Babinkamtibmas, untuk turut serta mensukseskan program ini.

Ia mencontohkan daerah lain seperti Yogyakarta dan Jawa Tengah, yang berhasil meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor berkat pendampingan hingga tingkat desa dan RT/RW.

"Kami berharap program ini juga bisa sukses di Sulbar, dengan dukungan semua pihak, terutama dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat," tutupnya.

Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Sulbar lebih sadar dan patuh terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.(*)

Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi