DPRD Mamuju Tengah

SAH! Nirmalasari Aras Jabat Ketua DPRD Mamuju Tengah

Penulis: Sandi Anugrah
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRD Mateng saat menghadiri Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Pimpinan DPRD Mateng di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD kabupaten Mamuju Tengah, Jl Tammauni Pue Ballung, (Kompleks KTM) Kecamatan Tobadak.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat paripurna pengumuman penetapan pimpinan DPRD Mateng.

Kegiatan berlangsung di ruang rapat paripurna sekretariat DPRD kabupaten Mamuju Tengah, Jl Tammauni Pue Ballung, (Kompleks KTM) Kecamatan Tobadak pada 4 Oktober 2024 kemarin.

Baca juga: Warga Segel SD Inpres Karampuang Mamuju, Tuntut Ganti Rugi Lahan Belum Terbayar

Baca juga: Anak SD di Mamasa Nyaris Meregang Nyawa Jatuh ke Sungai, Jembatan Gantung Ambruk saat Menuju Sekolah

Dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com, Minggu (6/10/2024), Ketua DPRD Mateng, Hj. Nirmalasari Aras mengatakan, rapat tersebut merupakan salahsatu kegiatan resmi DPRD untuk mengumumkan dan menetapkan pimpinan DPRD yang baru terpilih. 

Pimpinan DPRD terdiri dari satu ketua dan beberapa wakil ketua yang berasal dari partai-partai politik dengan jumlah kursi terbanyak di DPRD hasil Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun Partai Politik dengan jumlah kursi terbanyak secara berurutan, Golkar, Demokrat dan Nasdem.

Berdasarkan hasil rapat paripurna, Ketua DPRD Mateng yaitu Nirmalasari dari partai Golkar,  Wakil Ketua 1 Hamka, dari partai Demokrat dan Wakil Ketua 2 Sulmi dari partai Nasdem.

Pengumuman penetapan pimpinan DPRD tersebut diumumkan Nirmalasari selaku pimpinan rapat paripurna.

Hadir dalam pengumuman penetapan pimpinan DPRD Mateng masa Jabatan 2024-2029, Wakil Bupati Mamuju Tengah H Muh Amin Jasa .

Serta seluruh Kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah.

"Setelah penetapan, pimpinan DPRD akan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memimpin jalannya fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran di DPRD," tutup Nirmalasari. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah