TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Seorang Wanita inisial I dan pria inisial A diproses hukum di polisi karena kasus asmara. Mediasi dilaksanakan di Desa Pati'di, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat pada Minggu (6/10/2024).
Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Polresta Mamuju Aipda Aswat H.A Bersama kepala dusun setempat dan tokoh masyarakat lalu melakukan mediasi, terkait permasalahan persetubuhan antara Lelaki A dan Perempuan I tersebut.
Dari interogasi yang dilakukan, keduanya melakukan hubungan itu atas dasar suka sama suka.
Namun pihak keluarga dari perempuan menolak I dinikahkan dengan A, kemudian melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas serta Kepala Dusun setempat untuk diselesaikan melalui hukum adat.
Dalam mediasi tersebut, Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini melalui hukum adat setempat.
"Pihak lelaki di sanksi uang denda adat dan dibuat surat kesepakatan bersama sebagai langkah penyelesaian," ujar Bhabinkamtibmas Polsek Mamuju Aipda Aswat H.A.
Baca juga: SD Inpres Karampuang Terancam Disegel Lagi Ahli Waris Jika Pemkab Mamuju Tak Bayar Ganti Rugi
Baca juga: Warga Pasang Tanda Peringatan Keras Larangan Buang Sampah di Majene
Asat menjelaskan, mediasi ini penting untuk menjaga ketenangan, kerukunan dan mencegah konflik berkepanjangan di masyarakat.
Dengan kesepakatan ini, kedua belah pihak benar - benar saling memaafkan dan menjaga keharmonisan di lingkungan desa.
Selain itu, kegiatan mediasi ini juga bertujuan untuk menjalin hubungan silaturahmi dengan warga binaan, serta memastikan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan perhatian dan pelayanan yang baik dari pihak kepolisian.
"Pihak keluarga dari kedua belah pihak menyepakati hasil mediasi tersebut dan menyatakan akan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat," terang Aswat. (*)