Pendaftaran PPPK

Kebutuhan PPPK Mamuju, Mateng, Pasangkayu dan Mamasa Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPPK (Tribun Sumsel)


TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai dibuka sejak Selasa, 1 Oktober 2024.

Enam kabupaten se-Sulawesi barat sudah membuka formasi penerimaan PPPK sesuai kebutuhan.

Terbanyak kebutuhan PPPK untuk Tenaga Fungsional Guru, Tenaga Teknis hingga Tenaga Kesehatan (Nakes).

Jumlah kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dialokasikan untuk Pemerintah Kabupaten Mamuju Tahun sebanyak 700 (tujuh ratus) formasi.

Rinciannya Jabatan Fungsional Guru sebanyak 300  formasi, Jabatan Fungsional Kesehatan sebanyak 100  formasi, lalu Jabatan Fungsional Teknis lainnya 32 formasi dan Jabatan Pelaksana 268 formasi.
 
Selain Mamuju, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu juga telah membuka lowongan pendaftaran.

Baca juga: Bawaslu Majene Periksa PPPK Diduga Intimidasi Warga Pilih Salah Satu Calon Bupati

Baca juga: Polman Butuh 389 PPPK Guru, Ini Jadwal Pendaftarannya

Untuk periode pertama, dibuka sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 20 Oktober.

Sedangkan untuk periode kedua, akan dibuka pada tanggal 17 November sampai 31 Desember.

Total kuota PPPK yang akan diterima sebanyak 420.

Dengan rincian 40 tenaga guru, 40 kuota untuk kesehatan dan 340 tenaga teknis.

Setali tiga uang, Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, kembali buka penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2024.

Pemda Mamasa membuka tiga formasi PPPK yang akan diterima.

Di antaranya PPPK tenaga kesehatan (Nakes), PPPK guru dan tehnis.

PPPK teknis tersebut untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Mamasa.

Adapun jumlah kuota PPPK yang dibutuhkan sebanyak 90 orang.

Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat juga membutuhkan sebanyak 225 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

Formasi yang diusulkan Pemkab yaitu Tenaga Teknis, Kesehatan dan Guru.

Tahapan Pendaftaran

Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  Formasi Tahun 2024 terbagi menjadi 2 (dua) tahap, yaitu:

a. Tahap I dikhususkan bagi pelamar Prioritas (D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks THK-II, dan Tenaga Non ASN yang aktif bekerja serta terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran II pengumuman ini.

b. Tahap II dikhususkan bagi pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun namun tidak terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara, sebagaimana jadwal yang tercantum dalam lampiran III pengumuman ini. 

Persyaratan Pendaftaran

A. Persyaratan Umum 
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57
(lima puluh tujuh) dikecualikan bagi pelamar untuk jabatan
tenaga fungsional guru dengan batas usia paling tinggi 59 (lima
puluh sembilan) tahun pada saat mendaftar di https://sscasn.bkn.go.id, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada ijazah; 

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana kejahatan atau kasus narkoba dengan pidana
penjara 2 (dua) tahun atau lebih; 

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta; 

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; 

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; 

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan; 

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan; 

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan
yang dilamar; 

10. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal
apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia 

11. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi
kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya 

12. Bersedia ditempatkan berdasarkan unit kerja penempatan pada
formasi yang dilamar; 

13. Tidak mengkonsumsi/menggunakan Narkotika, Psikotropika,
Prekursor dan Zat Adiktif;

B. Persyaratan Khusus

1) Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tahun 2024
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju diperuntukan bagi
pelamar:
a. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); atau
b. Tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non-ASN).

2) Eks THK-II sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a adalah
pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II
pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada
instansi Pemerintah.

3) Tenaga non-ASN sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b
terdiri atas :
a. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga
non-ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah;
atau
b. Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling
sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus.

4) Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja pada saat pendaftaran
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jabatan fungsional jenjang
pemula, terampil, dan ahli pertama; dan
b. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan fungsional jenjang ahli
muda.

5) Masa kerja pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 4
dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja dari
pimpinan unit kerja sebagai berikut:
a. Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di rumah sakit;
c. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di unit kerja eselon III; dan
d. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja di unit kerja eselon II.
e. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis jabatan tenaga
kesehatan yang mensyaratkan surat tanda registrasi harus
melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai jabatan yang
dilamar dan masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda
Registrasi;
f. Pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan yang sudah
dikelompokkan oleh instansi, wajib mengunggah/mengupload
dokumen sesuai yang dipersyaratkan. 
 
Tata Cara Pendaftaran 
1. Setiap calon pelamar wajib membuat akun SSCASN pada portal
https://sscasn.bkn.go.id sebelum melakukan pendaftaran; 

2. Pendaftaran secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id
dengan mengunggah: 
a. Scan asli Surat Pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan
dibubuhi meterai konvensional (tempel) atau meterai elekronik        (e-meterai) 10000, format terlampir; 

b. Scan asli Surat Lamaran (format terlampir) diketik dengan huruf
kapital yang ditujukan kepada Bupati Mamuju (format PDF
dengan ukuran file maksimal 1000 kb) yang ditandatangani dan
dibubuhi meterai konvensional (tempel) atau meterai elekronik    
(e-meterai) 10000, format terlampir; 

c. Scan asli Surat Keterangan bekerja yang ditandatangani oleh
pimpinan unit kerja, dengan pengalaman di bidang kerja sesuai
dengan kompetensi tugas jabatan yang dilamar, paling singkat 2
(dua) s.d. 8 (delapan) tahun sesuai dengan jenjang dan jabatan
yang dilamar (format PDF dengan ukuran  file maksimal 1000 kb); 

d. Scan asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik/Asli Surat
Keterangan Perekaman E-KTP (format jpeg/jpg dengan ukuran
maksimal 500 kb); 

e. Scan asli surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah
tempat bekerja saat mendaftar yang ditandatangani oleh pimpinan
unit kerja (format PDF dengan ukuran file maksimal 1000 kb),
format terlampir 

f. Scan asli Ijazah sesuai kualifikasi pendidikan ((format PDF
dengan ukuran file maksimal 1000 kb); 

g. Scan Asli Transkrip Nilai (dokumen halaman depan dan halaman
belakang dijadikan satu file (format PDF dengan ukuran file
maksimal 1000 kb); 

h. Scan Asli Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah
dengan pakaian formal, khusus bagi pelamar yang berhijab agar
mengenakan hijab berwarna hitam. (format jpeg/jpg dengan
ukuran maksimal 500 kb); 

3. Pelamar wajib mengunggah hasil scan dokumen asli persyaratan
wajib tambahan meliputi:

a. Scan asli Surat Tanda Register (STR) bukan internship sesuai jabatan yang dilamar (linier) yang masih berlaku pada saat pendaftaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR sifatnya wajib untuk Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan sebagaimana tercantum Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi dalam rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Kesehatan
Tahun 2024.   Seluruh dokumen depan belakang dijadikan satu file
(dalam format PDF  maksimal 1000 kb); 

b. Surat keterangan sehat yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter yang bekerja di Puskesmas/Rumah Sakit milik Pemerintah,
dalam format PDF maksimal 1000 kb; untuk jabatan Pemadam Kebakaran Pemula.  

c. Surat keterangan bukan penyandang disabilitas yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh dokter yang bekerja di Puskesmas/Rumah
Sakit milik Pemerintah, dalam format PDF maksimal 1000 kb; untuk jabatan Pemadam Kebakaran Pemula. 

4. Semua dokumen pendukung wajib diketik dengan menggunakan jenis huruf ARIAL, ukuran huruf 11 point, dan ukuran kertas HVS
F4. 

5. Alur dan Penjelasan Mekanisme Pendaftaran online: 
a. Pada saat melakukan pendaftaran secara online, Pelamar wajib
membaca dengan cermat setiap petunjuk pendataran online dan
mencermati setiap keterangan/instruksi/pemberitahuan/
peringatan yang muncul pada halaman- halaman pendaftaran
online tersebut; 

b. Calon Pelamar Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja Tahun 2024 wajib memiliki Surat Elektronik
(email) yang masih aktif/berlaku; 

c. Untuk melakukan pedaftaran secara online, Calon Pelamar
Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Tahun 2024 wajib
mempersiapkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), Nomor
Kartu Keluarga (KK), dan NIK Kepala Keluarga yang tercantum
pada Kartu Keluarga Calon Pelamar. Dan pastikan bahwa NIK
Calon Pelamar, NIK Kepala Keluarga dan Nomor KK telah
terdaftar secara nasional; 

d. Pendaftaran akan dilakukan dalam 2 (dua) tahap yaitupendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi melalui portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan Pelamar yang sudah ditentukan dalam pengumuman melalui menu LOGIN pada portal SSCASN; 

e. Semua informasi atau data yang diisikan dalam formulir
pendaftaran wajib didasarkan pada dokumen asli dan diisi
secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Bila data yang
diisi tidak benar atau tidak sesuai, maka Pelamar dapat
dinyatakan gugur; 

f. Pada portal SSCASN, data Pelamar akan dibandingkan antara
data pada KTP dengan data pada ijazah. Pastikan data sesuai
ijazah diisi dengan benar dan tepat, karena akan dipakai sebagai
acuan dalam penentuan hasil seleksi administrasi sampai
tahap penetapan NI PPPK apabila Calon Pelamar dinyatakan
lulus sampai tahap akhir seleksi; 

g. Setelah selesai melakukan pengisian data, pastikan kembali
secara cermat data yang telah diisi sesuai dengan dokumen
yang dapat dipertanggungjawabkan, barulah melakukan final pendaftaran, karena data yang telah disimpan dan difinalisasi tidak akan dapat diperbaiki atau diubah kembali; 

h. Jika Pelamar telah berhasil melakukan pendaftaran pada Portal
SSCASN 2024, selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu
Informasi Akun dan Kartu Pendaftaran sebagai bukti bahwa
Pelamar berhasil mendaftar ke Portal SSCASN 2024. Kartu
harap disimpan dengan baik, untuk selanjutnya dapat
digunakan apabila dibutuhkan; 

i. Setelah Pelamar berhasil daftar, silahkan LOGIN ke
https://sscasn.bkn.go.id, kemudian masukkan NIK dan
PASSWORD yang telah didaftarkan sebelumnya, lalu akan
tampil FORM BIODATA PESERTA; 

j. Setelah Pelamar mengisi biodata, Pelamar melanjutkan proses
pendaftaran Instansi/Daerah yang dituju; 

k. Pilih jenis Formasi sesuai dengan formasi yang dibuka oleh
Instansi/Daerah. KEJELASAN FORMASI DAN UNIT KERJA
PENEMPATAN DAPAT DILIHAT PADA PENGUMUMAN; 

l. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai, data Pelamar akan
secara otomatis tersimpan pada database SSCASN 2024,
selanjutnya Pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran; 

6. Pelamar wajib memperhatikan NIK, Nomor KK, NIK Kepala Keluarga,
data pribadi, seperti nama, tempat dan tanggal lahir Pelamar, apabila
terdapat kesalahan/ketidaksesuaian data agar segera memperbaiki
ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat sesuai data
yang tepat dengan mengacu pada ijazah demi kelancaran proses
pendaftaran; 

7. Verifikasi seleksi administrasi bagi Pelamar yang diketahui telah
memberikan/mengisi data yang tidak benar pada saat mendaftar,
Panitia Seleksi Instansi akan membatalkan keikutsertaannya dalam
seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju tahun 2024; 

8. Bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun
2024, namun pada saat Verifikasi Faktual Dokumen/berkas fisik
administrasi terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen
maka Panitia Seleksi  Pengadaan PPPK dapat membatalkan
kelulusannya dan dituntut dimuka pengadilan. (*)