Pilkada Mamuju Tengah 2024

KPU Tetapkan 3 Paslon Bupati dan Wabup di Pilkada Mamuju Tengah 2024

Penulis: Sandi Anugrah
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU Mamuju Tengah umumkan penetapan pasangan calon

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng), Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Mateng.

Penetapan dilaksanakan setelah dilakukan penelitian persyaratan pasangan calon selama 26 hari yakni mulai tanggal 27 Agustus hingga 21 September 2024.

Pada tanggal 22 September 2024, KPU menetapkan tiga Paslon Bupati dan Wabup Mateng melalui pleno tertutup, di Aula kantor KPU kabupaten Mamuju Tengah, Jl poros Topoyo -Tumbu, Desa Kabubu, Kecamatan Topoyo, Minggu, (22/9/2024).

Baca juga: 125 Personel Polisi Siap Kawal Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati Majene

Ketua KPU Mateng Senin (23/9/2024), Alamsyah mengatakan, penetapan dilakukan berdasarkan pengumuman KPU Mamuju Tengah Nomor 372/PL.02.3-Pu/7606/2/2024.

Ia menyebutkan, dalam rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, KPU Mateng menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada serentak 2024.

"Alhamdulillah setelah dilakukan penelitian persyaratan calon, maka ditetapkan tiga paslon," jelasnya.

Adapun pasangan calon Bupati dan wakil Bupati sesuai urutan pendaftaran, yaitu :

Pasangan calon Sahrul Sukardi, s.sos., M.Si dan Alamsyah Arifin. 

Pasangan calon Dr. H. Arsal Aras S.E., M.Si dan Dr. H. Askary, S.Sos,. M.Si

Pasangan calon Haris Salim Sinring dan I Komang Budi Arcana.

"Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah tahun 2024, selanjutnya mengikuti pengundian nomor urut pasangan calon pada hari ini, tanggal 23 september 2024," pungkasnya.

Diketahui, pengundian nomor urut akan dilaksanakan di Aula Hotel Sinar Mas, Jalan Trans Sulawesi, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Mateng.

Pengundian akan dilaksanakan mulai pukul 20:00 WITA hingga selesai.

Selain itu, untuk menghindari gesekan antar pendukung ketiga paslon, KPU Mamuju Tengah akan membatasi jumlah pendukung datang ke lokasi penetapan nomor urut.

Masing-masing pendukung paslon hanya diperbolehkan masuk ke ruangan sebanyak 30 orang, sedangkan untuk di luar ruangan sebanyak 20 orang. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Sandi Anugrah