ASN Majene Ditangkap Nyabu

Satpol PP Majene Diciduk Polisi Bawa Sabu-sabu, Kasatpol PP: Sudah 3 Hari Tidak Berkantor

Penulis: Anwar Wahab
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Arifin saat ditemui Tribun Sulbar.com kantornya Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Pangali-Ali, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.

TRIBUN-SULBAR.COM, MAJENE - Kasatpol PP sebut oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Majene inisial AN (38) yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar, sudah tiga hari tidak berinteraksi di Kantor.

Diketahui ASN Satpol PP tersebut ditangkap pada Senin malam (22/7/2024) di Jl Kesehatan,Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene.

AN diamankan karena terbukti menguasai sabu-sabu saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kantongi Sabu-sabu Oknum Satpol PP Majene Ditangkap Polisi

Kasatpol PP Majene Arifin mengatakan, dirinya terakhir berinteraksi dengan tersangka sejak hari Jum'at.

"Kemarin memang tidak sempat masuk kantor dan terakhir berkabar itu hari Jumat" kata Arifin saat ditemui Tribun Sulbar.com di Kantornya.

Menurutnya, AN merupakan pribadi yang baik di kantor, ia menyebutkan AN sempat bertugas Minggu lalu.

"Anaknya baik di kantor selalu ditugaskan apabila ada demo, dan demo terakhir kemarin di Kantor Bupati dia juga sempat ikut dia juga staf golongan 3b di kantor"lanjutnya.

Menurutnya terkait kronologi kejadian ia tidak mengetahui hal tersebut, ia juga merasa kaget mendengar kabar itu.

"Saya kaget juga kenapa bisa padahal itu anak baik sekali di kantor"pungkasnya.

Dari hal itu pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Sulbar.

Lebih lanjut ia mengatakan, terkait hukuman yang diberikan tergantung keputusan Polda Sulbar jika sudah ada keputusan jelas, pihak Satpol PP akan melaporkan ke majelis kode etik untuk menentukan jenis hukumannya.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar.com Anwar Wahab