TRIBUN-SULBAR.COM - Keputusan hakim sidang Praperadilan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan batal ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka Pegi ini gugur setelah majelis hakim menerima permohonan Pegi.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Sebelumnya diberitakan, Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Dia ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Baca juga: Truk Bermuatan 30 Ton Aspal Panas Terguling ke Jurang Sedalam 10 Meter di Polman
Baca juga: Ratusan Siswa Antre di BNI Cabang Mamasa untuk Cairkan Beasiswa PIP, Berapa yang Diterima?
Pegi Setiawan sebelumnya memang tegaskan bahwa dia tak bersalah.
Pada jumpa pers di Mapola Jabar, Minggu (26/5/2024) Pegi Setiawan turut dihadirkan.
Saat itu sudah ditentukan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi sudah memakai baju tahanan dan tangannya.
Saat itu ia sebenarnya tidak memiliki kesempatan bicara pada momen tersebut.
Termasuk saat kuli bangunan berusia 27 tahun itu berteriak meminta izin untuk bicara seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, memberikan keterangan kepada media.
"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.
Namun, Abast langsung langsung memotong omongan Pegi.
"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.