Berita Polman

Polisi Bekuk 2 Spesialis Pencuri Barang Elektronik di Polman, Beraksi di 12 TKP, Kantor dan Sekolah

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku spesialis pencuri barang elektronik saat jalani pemeriksaan lanjutan di Resum Satreskrim Polres Polman, Senin (25/6/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Polres Polewali Mandar (Polman) menangkap dua spesialis pelaku pencurian barang elektronik inisial MS (21) dan FA (18), Selasa (25/6/2024).

Kedua pelaku ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) di Jl Andi Latanratu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali.

Selama dua bulan lebih menjadi target operasi, kedua pelaku sudah beraksi di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Anggota PPK di Polman, Terduga Pelaku Terancam Sanksi Kode Etik

Menyasar gedung sekolah, dan kantor kelurahan, mencuri barang elektronik inventarisasi kantor.

Beraksi pertama kali di SDN 017 Manding pada Sabtu (4/5/2024) lalu, curi empat leptop dan satu televisi.

Terakhir kali beraksi sebelum tertangkap di kantor Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, pada Sabtu (1/6/2024) lalu.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, salah satu pelaku memiliki tatto, menjalani pemeriksaan lanjutan dengan kedua tangan terborgol.

Kanit Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Polman, Iptu Iwan Rusmana mengatakan pelaku beraksi di 12 lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan lebih.

"Ada 12 TKP, kantor itu ada dua, terus sekolah ada TK, SD dan SMA kurang lebih ada 10 lokasi," terang Iptu Iwan Rusmana saat dikonfirmasi wartawan.

Dijelaskan saat kedua pelaku ditangkap, Unit Resmob menyita sejumlah barang elektronik hasil curian sebagai barang bukti.

Pelaku melancarkan aksinya dari April hingga Juni, pernah menyatroni lokasi berbeda dalam semalam.

Iwan menyebut pelaku merupakan spesialis pencurian dengan cara membobol, dan juga pernah terlibat kasus lain.

"Dia spesialis pencurian barang elektronik menyasar kantor dan sekolah, juga pernah terlibat kasus penganiayaan," lanjutanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melancarkan aksinya karena butuh uang untuk biaya hidup.

Apalagi kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap atau pengangguran, menjual hasil barang curian.

Iwan menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Untuk pertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat menggunakan pasal 363 KUHP, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli