TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mamuju Refli Sakti Sanjaya menilai kebijakan pemerintah kabupaten merelokasi pedagang kaki lima (PKL) ke Anjungan Pantai Manakarra perlu ditinjau ulang.
Diketahui, Pemkab Mamuju akan menyatukan PKL di sepanjang Jl Yos Sudarso dan Jl Ahmad Yani ke Anjungan Pantai Manakarra.
Refli mengatakan, meski kebijakan itu berangkat dari semangat terciptanya penataan PKL yang rapi dan tertib, namun di satu sisi pemerintah juga tidak boleh menutup telinga atas keluh kesah para PKL saat menyambut hadirnya kebijakan ini.
Baca juga: Belum Ada PKL Pindah ke Anjungan Pantai Manakarra, Imbauan Pemerintah Diabaikan?
"Berdasarkan aduan beberapa PKL yang kami terima, saat pertemuan antara pemerintah dan pihak PKL di Kantor Bupati beberapa waktu lalu ternyata tidak berakhir dengan harmonis, masih banyak justru menolak kebijakan relokasi ini dengan alasan khawatir akan mengalami kerugian besar yang bisa berujung gulung tikar," pungkas Refli.
Bahkan lanjut Refli, berdasarkan informasi yang didapatkan masih ada beberapa PKL di wilayah terkait justru tidak mendapatkan informasi akan ada pertemuan sehingga mereka tidak ikut hadir dalam pertemuan yang membahas kebijakan tersebut.
"Parahnya karena di sisi lain kebijakan relokasi yang sejumlah persyaratannya dituangkan dalam selebaran dengan judul "Surat Pernyataan kesediaan Mengikuti Tata Tertib" terdiri dari 14 point tersebut diduga sebelumnya disusun dan diputuskan bukan melalui hasil musyawarah antara pihak pemerintah dan pihak PKL terkait. Sehingga kesannya sepihak dan bersifat otoriter," terangnya.
Karena itu, PMII Mamuju mendesak Bupati Mamuju untuk meninjau kembali kebijakan ini, khususnya point-point aturan yang dianggap sebelumnya disusun hanya sepihak.
"Lalu selanjutnya pemerintah dan PKL harus kembali duduk bersama untuk mencari solusi terbaik," tuturnya.(*)