TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Pemerintah Kabupaten Mamuju dan para pemilik wahana permainan serta pedagang kaki lima di Jl Ahmad Yani, Jl Yos Sudarso, dan anjungan Pantai Manakarra mencapai kesepakatan.
Pertemuan yang diadakan di aula kantor Bupati Mamuju pada Rabu (19/6/2024) tersebut dihadiri oleh Camat Mamuju, Kepala Dinas Pariwisata, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Binanga, Selvi Febriana.
Selvi Febriana menjelaskan, pemerintah meminta seluruh pedagang di Jl Ahmad Yani dan Jl Yos Sudarso untuk tidak lagi berjualan di tempat tersebut.
Baca juga: Ada Apa? Pemkab Mamuju Kumpul Pedagang Kaki Lima Dihadiri Plt Lurah Binanga dan Camat Mamuju
Keputusan ini diambil sebagai upaya untuk menertibkan para pedagang kaki lima dan pemilik wahana.
Para pedagang akan dipindahkan ke satu lokasi yang lebih teratur, yaitu Anjungan Pantai Manakarra.
"Boks-boks atau tenan-tenan pedagang nantinya dipindahkan ke atas Anjungan Pantai Manakarra," ujar Selvi.
Menurut Selvi, pemindahan ini juga merupakan tanggapan atas laporan masyarakat terkait aktivitas negatif yang dilakukan oleh anak muda di sekitar anjungan.
"Atas permintaan ibu Bupati, karena ada laporan di land mark itu ada anak muda yang melakukan hal-hal yang tidak baik seperti minum komix dan sebagainya," jelasnya.
Namun, pedagang yang ingin berjualan di lokasi baru harus mematuhi sejumlah aturan yang telah disepakati.
"Poin kesepakatan kami tadi yaitu tenan harus menggunakan roda, pemilik tenan tidak boleh menyewakan kepada pihak lain, pedagang tidak boleh menggunakan pengeras suara, serta membayar pajak dan uang kebersihan," lanjut Selvi.
Ia menegaskan, pedagang yang tidak mematuhi aturan dan kesepakatan yang ada akan ditindak tegas.
Sanksi berupa pencabutan izin usaha akan diberlakukan bagi mereka yang melanggar.
"Pedagang yang tidak taat pada aturan dan kesepakatan yang ada akan ditindak tegas dengan pencabutan izin usaha dan tidak lagi diizinkan berjualan di anjungan Pantai Manakarra," tegasnya.
Keputusan ini mulai diberlakukan segera setelah pertemuan tersebut.
"Mulai besok diberlakukan, sebentar saya cek," pungkas Selvi.
Keputusan ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih tertib dan teratur di sekitar anjungan Pantai Manakarra, serta memberikan kenyamanan bagi para pengunjung.
Langkah penertiban ini juga diharapkan dapat meningkatkan citra kawasan wisata Pantai Manakarra sebagai destinasi yang bersih dan teratur. Pemerintah Kabupaten Mamuju berharap kolaborasi dengan para pedagang dan pemilik wahana dapat terus terjaga demi kebaikan bersama.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi