TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU-Pemilik Travel Haji dan Umrah Zahira Wisata Tour di Mamuju, Rahmiati, terduga pelaku penipuan calon jemaah haji malah melapor ke Polda Sulbar.
Rahmiati laporkan rekannya bersama Fahrul Al Faqih, yang saat ini berada di Arab Saudi.
Laporan tersebut bernomor LP/B/31/VI/2024/SPKT/POLDA/SULAWESI BARAT.
Baca juga: Nasib Becce dan Suami, Warga Mateng Gagal Naik Haji, Uang Rp 200 Juta Habis Ditipu Pihak Travel
Rahmiati laporkan rekannya, Fahrul, karena ia juga merasa dirugikan.
Fahrul disebut yang menjanjikan sembilan orang calon jemaah haji dari yang terdaftar di travel haji miliknya.
Dari keterangan di surat laporan yang diperoleh Tribun-Sulbar.com, dari sembilan calon jemaah haji itu telah melakukan pembayaran Rp 95 juta untuk per orang ke travel haji.
Setelah uang diterima, calon jemaah haji itu kemudian diberikan visa siarah dan dijanjikan berangkat pada Juni 2024.
Selanjutnya dari pengakuan Rahmiati, uang sembilan orang calon jemaah haji yang terkumpul sebanyak Rp 928 juta itu ditransfer ke rekanya bernama Fahrul Al Faqih yang berada di Arab Saudi.
Pada tanggal 2 Juni 2024, pemilik travel haji Rahmiati ini memberangkat 9 calon jemaah haji ke Jakarta atas perintah rekanya Fahrul Al Faqih, namun setalah jemaah tiba di Jakarta.
Terlapor Fahrul memblokir kontak Rahmiati sehingga dia tidak dapat lagi menghubungi terlapor tersebut.
Rahmiati dan sembilan calon jemaah haji yang di bawa ke Jakarta itu merasa ditipu oleh Fahrul dan langsung kembali ke Sulbar dan langsung melapor ke Polda Sulbar.
Laporan tersebut dibenarkan oleh Ba Subdid Penmas Polda Sulbar Brigpol Suhardiman, laporan pemilik travel atas nama Rahmiati sudah diterima pada Sabtu 8 Juni 2024 lalu.
"Iya laporan atas Rahmiati sudah masuk, dia melaporkan bernama Fahrul Al Faqih," pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Abd Rahman