TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 12 anggota polisi di wilayah Sulawesi Barat (Sulbar) bakal disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada pekan ini.
Mereka anggota polisi Polda Sulbar diberhentikan lantaran terlibat kasus narkoba dan beberapa kasusu tindak pidana lainya.
Baca juga: 250 CJH Majene Dinyatakan Sehat, Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci
Baca juga: CHJ Mamasa Akan Diberangkatkan 26 Mei Mendatang, Masuk Kloter 22
Hal itu disampaikan Kapolda Sulbar Irjen Pol Adang Ginanjar saat dikonfirmasi usai pres rilis kasus bom ikan di Polda Sulbar, Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kecamatan Mamuju, Kamis (16/5/2024).
"Pokoknya nanti hari Senin pelaku-pelaku narkoba kita pecat semua,ada 12 orang kita pecat," tegas Jendral Bintang dua itu kepada Tribun-Sulbar.com.
Namun, Irjen Adang belum menyebutkan secara rinci jenis kasus lainya dan inisial anggota polisi yang akan di PTDH atas kasus narkotika tersebut.
Anggota polisi yang terlibat barang haram itu tidak ada ampun,mereka akan mendapatkan hukuman pemecatan dari institusi Polri.
"Kita pecat semua, termasuk polisi yang di polres-polres di Sulbar,"pungkasnya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman
Baca tanpa iklan