Pendaftaran PPS

Pendaftar PPS Untuk Pilkada 2024 Membludak, Capai 1.199 Orang di Hari Terakhir

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon PPS mengembalikan berkas pendaftaran kepada tim verifikasi berkas di kantor KPU Polman Jl KH Hasyim Asy'ari Kelurahan Pekkkabata, Rabu (8/5/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendaftar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Polewali Mandar (Polman) membludak, Rabu (8/5/2024).

Hingga saat ini panitia verifikasi berkas mencatat sudah capai 1.199 ikut membuat akun pendaftaran.

Dengan rincian jenis kelamin laki-laki sebanyak 634 orang dan perempuan 500 orang.

Baca juga: BPOM Temukan Bakteri di Bubur yang Dikonsumsi Balita dan Anak hingga Keracunan di Majene

Baca juga: Dirga Singkarru dan Andi Bebas Kembalikan Formulir Calon Bupati Polman di Nasdem

Mereka datang menyetor berkas secara fisik di ruang pendaftaran samping kantor KPU Polman Jl KH Hasyim Asy'ari Kelurahan Pekkkabata.

Pantauan Tribun-Sulbar.com, para pendaftar didominasi oleh kalangan mudah mudi.

Datang dari setiap desa dan kelurahan di 16 Kecamatan, baik baru mendaftar atau sudah pernah jadi penyelenggara.

Nampak membawa sejumlah berkas dokumen identitas diri dan riwayat pendidikan, kesehatan.

Pendaftaran ini akan berakhir pada 8 Mei pukul 00.59 Wita, dibuka sejak 2 Mei 2024 lalu.

Total anggota PPS akan direkrut KPU Polman sebanyak 501 akan bertugas di 167 desa atau kelurahan.

Dalam satu desa atau kelurahan, terdapat tiga orang anggota PPS, ketua, anggota dan sekretaris.

"Kita terus menunggu teman-teman yang mendaftarkan hingga malam nanti, sampai sekarang data kami sebanyak 1.199 orang," terang komisioner KPU Polman Andi Rannu kepada wartawan.

Dia menjelaskan KPU menerima dua kali kebutuhan, sebaran desa kelurahan akan dicermati.

Ketika masih terdapat kekurangan di desa dan kelurahan tertentu, maka ada mekanisme perpanjangan pendaftaran.

Masyarakat pun dihimbau untuk selalu memantau akun sosial media KPU Polman melihat informasi terbaru.

"Untuk wilayah-wilayah yang tidak mencukupi dua kali kebutuhan maka ada mekanisme perpanjangan," lanjutnya.

Halaman
12