Pilkada Pasangkayu

KPU Pasangkayu Buka Pendaftaran PPK PPS, Berikut Jadwalnya

Penulis: Muhammad Asrul
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kantor KPU Pasangkayu Jl Ir Soekarno Kelurahan Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.

TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasangkayu membuka Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS)  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Pendaftaran PPK dan PPS dilaksanakan berdasarkan lampiran keputusan KPU nomor 476 Tahun 2024.

Baca juga: Ketua PDIP Pasangkayu Dapat Tugas dari DPP Maju Calon Wagub Sulbar di Pilgub 2024, Lukman: Final!

Baca juga: Bupati Yaumil Hadiri Rapat Paripurna Peringatan Hari Jadi ke-21 Kabupaten Pasangkayu

Hal ini dibenarkan Ketua KPU Pasangkayu Alkahfi R Lidda, saat dikonfirmasi Tribun-Sulbar.com.

"Tahapan dan jadwal seleksi pembentukan PPK dan PPS melalui enam tahapan, dimulai 22 April  sampai 6 Mei 2024,’’ ungkap Alkahfi melalui via Whatsapp, Jumat (19/4/2024)

Ia menambahkan, tata cara pendaftaran PPK dan PPS Pilkada Tahun 2024 melalui sistem teknologi informasi berbasis web, yaitu Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau disingkat SIAKBA.

Sedangkan untuk calon pendaftar, kata Alkahfi tidak dibolehkan bagi anggota partai politik.

"Dalam pendaftaran PPK, PPS pelamar wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pihak KPU," pungkasnya.

Adapun tahap pembentukan PPK, PPS pada pilkada serentak Tahun 2024 yakni:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, 23 - 27 April 2024.
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota PPK dan PPS, 23 - 29 April 2024.
3. Perpanjangan pendaftaran  calon anggota PPK  dan PPS, 30 April - 02 Mei 2024.
4. Penelitian administrasi calon anggota PPK dan PPS, 24 April - 03 Mei 2024.
5. Pengumumannya hasil penelitian administrasi calon anggota PPK  dan PPS, 4 - 5 Mei 2024.
6. Seleksi tertulis calon anggota PPK  dan PPS, 6 - 8 Mei 2024.

Laporan Reprter Tribun-Sulbar.com Muhammad Asrul