Operasi Marano 2024

Hari ke-3 Operasi Marano, Polisi di Mamuju Tilang 13 Pengendara Mayoritas Tidak Pakai Helm SNI

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menilang sejumlah pengendara di Mamuju yang melanggar lalu lintas

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Sebanyak 13 pengendara dikenakan sanksi tilang, pada hari ke-3 Operasi Marano 2024.

Operasi Marano yang dilaksanakan Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mamuju dilaksanakan di sejumlah ruas jalan di Kota Mamuju, Sulawesi Barat pada Rabu (6/3/2024).

"Dominasi pelanggaran yang dilakukan pengendara karena banyaknya yang tidak menggunakan helm SNI," ujar Kasatlantas Polresta Mamuju, AKP Nurdin.

Rincian pelanggaran yang diberikan sanksi tilang tersebut, yakni 10 oengendara tidak menggunakan helm, dua pelanggar rambu-rambu dan satu pengendara anak di bawah umur.

Kata dia, operasi keselamatan marano 2024 dilakukan guna menghindari tingginya jumlah pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polresta Mamuju.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Jambret di Polman, Sedang Tidur dan Beraksi 3 Kali Sehari

Baca juga: Ramalan Zodiak Paling Beruntung Kamis 7 Maret 2024, 3 Bintang Dapat Berkah Finansial

Selain itu, pihaknya juga mengantisipasi terjadinya kecelakaan dengan gencar berikan sosialisasi atau memberikan edukasi kepada masyarakat agar tertib dalam aturan Lalu lintas.

"Dalam laporan kami, selama pelaksanaan operasi sudah ada 13 pengendara yang diberikan sanksi tilang dan apabila terulang kembali, pasti kita tilang lagi," tambahnya.

Pihaknya berharap agar warga yang akan bepergian agar selalu perhatikan kelengkapan kendaraannya dan tertib dalam aturan berlalu lintas, jika tidak maka kami akan menindak dengan sanksi tilang. (*)

Adapun Barang bukti yang disita sebagai berikut :

- Surat Izin Mengemudi (SIM) C: 3 lembar

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK): 9 lembar

- Kendaraan sepeda motor 1 unit