TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Seorang nelayan bernama Arman (50), kini sudah diperbolehkan pulang ke rumahnya, setelah sebelumnya dia sempat tertahan di Rumah Sakit Regional Sulawesi Barat (Sulbar).
Arman sempat tertahan karena terkendala biaya rumah sakit senilai Rp30 juta.
Pihak keluarga Arman sudah mencoba untuk mengklaim biaya perawatan di rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan, namun tertolak karena kasus Arman yang ternyata alami luka karena bermaksud melakukan Ilegal Fishing dengan cara menggunakan bom ikan.
Kini Arman telah keluar, karena biaya rumah sakitnya ditanggung keluarga dan kepala desa Kaboluang.
"Pasien bernama Arman sudah keluar kemarin ada yang bantu dari pihak keluarga," ungkap Kepala Bidang Layanan RS Regional Sulbar Nur Wardi Nur saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Penjelasan BPJS Kesehatan Mamuju Soal Nelayan Dirawat di RS Sulbar Akibat Kena Bom Ikan
Baca juga: KRONOLOGI Nelayan di Kalukku Mamuju Kena Ledakan Bom Ikan hingga Tangan Putus saat Melaut
Meskipun kata Nur Wardi, biaya perawatan hanya dibayar setengahnya yakni Rp15 juta saja dari total Rp30 juta.
Kata Nur Wardi, pihak rumah sakit juga telah memberikan kebijakan kepada pasien untuk bisa pulang ke rumahnya.
"Belum bayar sepenuhnya, cuma Rp 15 juta dia (pasien) didampingi keluarga dan kepala desanya," ujar dia.
Sebelumnya, Arman nelayan asal Desa Kaboluang, Kecamatan Kalukku, Mamuju, itu diduga terkena ledakan bom ikan saat melaut di Desa Bonda, Kecamatan Papalang.
Arman lantas dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis hingga harus diopersasi karena ledakan bom tersebut.
Namun pihak RS Regional Sulbar menyebutkan Arman tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan karena dengan alasan pasien yang diduga aktivitas dugaan illegal fishing.
Saat ini kondisi Arman mengalami cacat karena salah satu tangannya sudah diamputasi oleh dokter.
Penjelasan BPJS Kesehatan
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mamuju, St. Umrah Nurdin mengatakan pihaknya sudah mengunjungi pasien korban bom ikan tersebut pada Senin (26/2/2024).
Dia mengatakan, apabila merujuk pada kasus nelayan yang terkena bom Ikan saat melakukan aktivitas dugaan illegal fishing.