Hipnotis Modus Bansos

Polisi Tangkap 8 Penipu Asal Sengkang Berkedok Bansos di Mamuju, Korban Kehilangan Uang Rp87 Juta

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para pelaku hipnotis saat diperlihatkan di acara pres rilis di kantor Polda Sulbar Jl Aiptu Nurman, Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Berawal dari laporan yang diterima Ditreskrimum Polda Sulbar terkait kasus kriminal penipuan di Desa Bunde, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju pada 11 Februari 2024 dengan kerugian sebanyak Rp87.500.000 atas korban perempuan Ajare.

Sebanyak delapan pelalu penipuan diamankan di Mapolda.

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Komplotan Hipnotis di Mamuju, Modus Beri Bansos

Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulbar Kombes Pol Nurhabri Nurdin Atjo dalam keterangan dalam kegiatan press releasenya membenarkan bahwa memang ada sebanyak Delapan orang yang diamankan terkait kasus penipuan.

Para terduga pelaku, jelas Dirkrimum diamankan tim Jatanras Polda Sulbar berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B / 05 / II / 2024 /SPKT/Polda Sulbar, Tanggal 12 Februari 2024.

Jadi sebelum para pelaku diamankan di Karema, mereka pada aksi sebelumnya di Desa Bunde para pelaku sempat kembali ke kampung halamannya di Kabupaten Sengkang, Sulawesi Selatan dan pada hari Senin 26 Februari 2024 para pelaku kembali melancarkan aksinya di Kelurahan Karema, Kabupaten Mamuju namun berhasil digagalkan oleh tim Jatanras dan berakhir di jeruji besi Mapolda.

Dari delapan pelaku yang berhasil diamankan tiga diantaranya merupakan seorang wanita dan sudah pernah melancarkan aksinya di berbagai wilayah seperti Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah aksinya berakhir di wilayah Sulawesi Barat (Mamuju).

Untuk uang hasil kejahatan sebelumnya sebanyak Rp. 87.500.000 diakui sudah terbagi. Pada proses pembagian tersebut penarikan dilakukan secara berjenjang yang pertama ditarik 10 juta kemudian dibagi 5 sisanya dikirim ke rekening S sebanyak 49 kemudian dibagi 5 kembali sedangkan 26 juta lainnya yang dikirim juga ke rekening S namun di ATM berbeda di nikmati sendiri oleh S.

Sementara itu, barang bukti yang diamankan petugas berupa Foto copy KTP dan KK, buku tabungan korban, kartu ATM, satu unit HP yang digunakan mengoperasikan aplikasi Brimo dan prinout rekening korban.

Barang bukti lainnya 4 (empat) Tas Dompet, 8 (Delapan) Handphone Android, Uang tunai Senilai Rp.854.000, 2 (Dua) unit mobil merk Avansa hitam dan Honda brio kuning, 2 (dua) kalung emas dan 1 (satu) kalung imitasi dan 2 (dua) buah Regilator dan selang tabung gas. Dua mobil yang dirental juga diamankan petugas.

Identitas pelaku yang diamankan Subdit II Ditreskrimum Polda Sulbar yaitu S (Perempuan), H (Perempuan), M (Perempuan), A, MS, SH, MW dan MF dengan pasal yang disangkakan 363 ayat 1 ke 4 dan/atau pasal 378 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 Jo pasal 56 ke 1 KUHPidana.

"Kami akan terus melakukan pengembangan karena mereka diduga adalah sindikat cara main mereka rapih," tutur Nurhabri.

Untuk itu Dirkrimum berharap agar masyarakat tidak cepat percaya kepada seseorang yang tidak dikenal apalagi memberikan identitas pribadinya. (*)