Pemilu 2024

Real Count DPD Dapil Sulbar 78,69 Persen, Andri & Jufri Makin Melesat, 2 Incumbent Terancam Tergusur

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Update real count DPD RI Dapil Sulbar Rabu 21 Februari 2024

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Update real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perolehan suara Pileg 2024 kategori DPD RI Dapil Sulawesi Barat Rabu 21 Februari 2024 puku 18.00 WITA sudah 78,69 Persen.

Real count hasil Pemilu 2024 dapat diakses di situs resmi KPU RI pemilu2024.kpu.go.id

Dari persentase data sudah masuk, perolehan suara calon DPD Dapil Sulbar nomor urut 5 Andri Prayoga Putra Singkarru makin melesat.

Baca juga: KPU Sulbar: 10 TPS Lakukan Pencoblosan Ulang

Baca juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Kecamatan Mamasa Tersisa 5 Desa

Calon incumbent tersebut sudah meraih 108,577 suara atau 19,47 persen.

Peraih suara terbanyak kedua juga masih tetap calon nomor 15 Jufri Mahmud.

Jufri yang saat ini masih menjabat Ketua DPRD Polman sudah meraih 82.069 suara atau 14,71 persen.

Calon DPD nomor urut 2 A Ian Ali Baal Masdar naik sebagai peraih suara terbanyak tiga dengan perolehan 39,802 suara atau 7,14 persen.

Tangkapan layar update real count KPU untuk Pileg DPD RI Dapil Sulbar Senin 19 Februari 2024 pukul 10.01 WIB (tangkapan layar situs resmi KPU RI) (tangkapan layar)

Kemudian posisi keempat calon nomor urut 16 H Kalma Katta dengan perolehan 38.111 suara atau 6,83 persen.

Sementara Almalik Pababari masih di urutan kelima dengan perolehan 35.996 suara atau 6,45 persen.

Calon incumbent lainnya Iskandar Muda Baharuddin Lopa di posisi keenam meraih 35.990 suara atau 5,78 persen.

Perolehan suara Almalik Pababari dan Iskandar Muda sangat tipis hanya beda 6 suara.

Selengkapnya perolehan suara versi real count KPU RI untuk DPD Dapil Sulbar dapat diakses di pemilu2024.kpu.go.id

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)