Pemilu 2024

KPU Polman Pastikan Formulir C Hasil Perhitungan Suara Ditempel di Papan Pengumuman

Penulis: Fahrun Ramli
Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga saat melihat c hasil perhitungan suara di papan pengumuman tersedia di Kantor Kelurahan Pekkkabata, Jl Cendrawasih, Kecamatan Polewali, Sabtu (17/2/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) memastikan seluruh hasil perhitungan suara atau C hasil diumumkan untuk keterbukaan publik, Sabtu (17/2/2024).

Pengumuman itu dengan cara menempel seluruh formulir C hasil di kantor kelurahan dan desa.

Formulir Model C berfungsi untuk mencatat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa atau kelurahan wajib menempel C hasil salinan tersebut di papan pengumuman.

Hal ini bertujuan sebagai bentuk keterbukaan KPU Polman kepada masyarakat.

"Ini saya keliling memonitoring teman-teman PPS, pastikan mereka mengumumkan c hasil perhitungan," terang ketua KPU Polman Nurjannah Waris kepada wartawan.

Disebutkan salinan C hasil ini diperoleh PPS dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Usai KPPS merampungkan pemungutan, perhitungan suara selama tiga hari terakhir dimulai Rabu (14/2/2024) kemarin.

Semua desa atau kelurahan, kata Nurjannah wajib menempelkan salinan hasil tersebut di kantor kelurahan.

"Boleh ditempel di tempat umum, seperti di kantor lurah, contohnya ini di Kelurahan Pekkkabata yang kita kunjungi," lanjutanya.

Ia menyebut c hasil salinan di papan pengumuman ini sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Memperlihatkan kepada masyarakat hasil perhitungan surat suara, lengkap dari lima pemilihan umum.

Mulai dari pemilihan presiden dan wakilnya, pemilihan DPRD kabupaten, provinsi, DPD dan DPR RI.

"Kita pastikan semua teman-teman PPS menempel hail itu di papan pengumuman selama beberapa hari kedepan," katanya lagi.

Nurjannah menambahkan pengumuman ini telah diatur dalam undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 di pasal 391.

Memuat tentang kewajiban PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara.

Serta diatur dalam PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu.

Jika tidak diumumkan, sanki pidana kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta bagi PPS.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli