TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menjadwalkan rekapitulasi suara tingkat kecamatan dilaksanakan mulai 15 Februari sampai 2 Maret 2024.
Khusus untuk kecamatan Simboro dan kecamatan Mamuju, rekapitulasi suara akan dilaksanakan masing-masing di aula kantor KPU Mamuju dan asrama haji Mamuju.
"Simboro rekapitulasi suara digelar di aula kantor KPU yang tepat berada di belakang kantor KPU Mamuju," ujar Anggota KPU Mamuju Hasdaris saat ditemui di kantor KPU Mamuju Jl Mustafa Kathjo, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Jumat (16/2/2024).
Sementara untuk kecamatan Mamuju rekapitulasi penghitungan suara dilakukan di asrama Haji Mamuju yang berada di samping kantor KPU Mamuju.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Simboro memutuskan melakukan rekapitulasi suara di kantor KPU karena situasi di kantor camat Simboro dianggap kurang kondusif.
"Kalau kantor kecamatan Mamuju tidak punya aula makanya dilakukan rekapitulasi di asrama haji," sambungnya.
Terkait waktu dimulainya rekapitulasi suara di masing-masing kecamatan di Mamuju, Hasdaris menuturkan sepenuhnya dikembalikan ke PPK.
Menurutnya, sebelum melakukan rekapitulasi dibutuhkan persiapan seperti penyampaian ke partai politik, menyebarkan undangan, menyiapkan perangkat-perangkat formulir, dan kemudian melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Yang penting 2 Materi harus beres," pungkasnya.
Sebagai informasi, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Mamuju sebanyak 189.167 pemilih yang tersebar di 11 kecamatan.
Sementara jumlah DPT di Kecamatan Mamuju yaitu 42.440 yang tersebar di delapan desa/kelurahan dan 172 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
DPT di kecamatan Mamuju didominasi pemilih laki-laki sebanyak 21.250, dpt perempuan 21.190.
Sementara jumlah DPT di kecamatan Simboro sebanyak 23.906, terdiri dari 11.878 pemilih laki-laki dan 12.028 pemilih perempuan.
Dpt tersebut tersebar di 8 desa/kelurahan dan 103 TPS.(*)
Laporan Reporter Tribun Sulbar Suandi