Pemilu 2024

Real Count KPU Dapil Sulbar 11.69 Persen, Ratih Sudah Raih 15.843 Ungguli Mantan Bupati dan Gubernur

Editor: Nurhadi Hasbi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

tangkap layar perolehan suara sementara legislatif DPR RI dapil Sulbar di situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/12/2024) pukul 15:10 WITA. (Tangkap layar)

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mengupdate real count atau hasil perolehan suara Pileg 2024 melalui situs pemilu2024.kpu.go.id.

Pileg kategori DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat, suara masuk di situs pemilu2024.kpu.go.id sudah 11.69 persen atau 493 dari 4.219 TPS.

Diketahui, para caleg DPR RI Dapil Sulawesi Barat yang terdiri enam kabupaten, Mamasa, Polman, Majene, Mamuju, Mamuju Tengah dan Pasangkayu, akan memperebutkan empat kursi untuk melenggang ke Senayan.

Baca juga: INI Kata Ketua KPU Sulbar Soal Data Sirekap dan Hasil Rekapitulasi Berbeda

Berdasarkan suara masuk hasil real count KPU di situs pemilu2024.kpu.go.id hingga Jumat 16 Februari 2024, pukul 15.10 WITA Partai Nasdem masih memimpin dengan perolehan 17,93 persen atau 17,927 suara.

Untuk sementara caleg DPR RI dari Partai Nasdem nomor urut 1 Ratih Megasari Singkarru menjadi peraih suara tertinggi sebanyak 15.843 suara.

Ratih mengungguli tiga calon lain di internal partainya, termasuk mantan Gubernur Sulbar dua periode (2006-2010 dan 2011-2016) Drs H Anwar Adnan Saleh hanya peroleh 2.774 suara.

Kemudian caleg lain Muhammad Jayadi 2.076 suara dan Hj Enny Anggraeny Anwar 1.841 suara.

Partai dengan perolehan suara DPR RI terbanyak sementara hasil real count KPU di Dapil Sulbar adalah PDIP dengan perolehan 15,46 persen atau 15.450 suara.

tangkap layar perolehan suara sementara legislatif DPR RI dapil Sulbar di situs pemilu2024.kpu.go.id, Jumat (16/12/2024) pukul 10:20 WITA. (Tangkap layar)

Di internal PDIP, caleg nomor urut 2 yakni mantan Bupati Pasangkayu dua periode (2010-2015 dan 2016-2021) unggul dengan perolehan 7.528 suara.

Agus ungguli tiga calon lain di partainya, yakni nomor urut 3 Hj Jumriah yang merupakan istri mantan Bupati Polman Andi Ibrahim dengan perolehan 5.941 suara.

Kemudian caleg PDIP nomor 1Dr Ulfa Mawardi meraih 1.941 suara dan caleg nomor 4 Rio Mewanglo Paipinan meraih 1.606 suara.

Lalu partai dengan perolehan suara DPR RI terbanyak berdasarkan data masuk 11,69 persen yakni Partai Demokrat.

Pantai yang dipimpin H Suhardi Duka (SDK), mantan Bupati Mamuju dua periode (2005-2010 dan 2010-2015) meraih 12,42 persen atau 12,412 suara.

SDK yang merupakan caleg nomor urut 1 di partainya meraih 11.452 suara.

Kemudian caleg nomor 2 Muh Zulfikar Suhardi yang merupakan putra SDK sendiri meraih 2.825 suara, lalu caleg nomor 3 Nexriana meriah 1.906 suara dan nomor 4 Rini Ramli meraih 1.770 suara.

Perolehan suara Partai Demokrat diikuti Partai Golongan Karya atau Golkar. Partai yang dipimpin Bupati Mamuju Tengah H Aras Tammauni, untuk sementara meraih 11.93 persen atau 11.923 suara.

Baca juga: Real Count KPU DPR RI Dapil Sulbar 15,81 Persen, Nasdem & Demokrat Ketat, Diikuti PDIP dan Golkar

Caleg peraih suara terbanyak di internal Golkar Dapil Sulbar yakni nomor 4 H Arwan M Aras T sebanyak 8.598 suara. Arwan adalah anak dari ketua DPD Golkar Sulbar.

Suara terbanyak kedua di Golkar adalah caleg nomor 1 Ibnu Munzir sebanyak 1.615 suara, kemudian nomor 2 Muhammad Balyah 935 suara dan nomor 3 Hj Anna Murtina 348 suara.

Perolehan suara Golkar untuk pileg DPR RI Dapil Sulbar diikuti PAN dengan perolehan 11,25 persen atau 11.245 suara.

Diikuti Partai Gerindra 9,42 persen atau 9,417 suara dan PKB 6,77 persen atau 6.756 suara.

Artikel ini hanya menjabatkan perolehan suara 7 partai tertinggi untuk DPR RI Dapil Sulbar. Data ini belum final karena KPU terus melakukan update.

Disclaimer:

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)