TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Bahan Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres Pasangkayu mengungkapkan selama Januari 2024, sebanyak lima bandar sabu ditangkap untuk tiga kasus
"Dua pelaku adalah warga Lalundu, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah yang berperan sebagai bandar sabu," ujar Kasat Resnarkoba IPTU Gusti AlMasri Pratama dalam Press Release Kasus Narkotika di Aula Humas Polresta Pasangkayu, Kamis 1 Februari 2024.
Adapun motif pelaku menjalankan aksinya adalah ada yang berpura menjadi pekerja bangunan sambil menjalankan aksinya menjual sabu.
Sedangkan tersangka lain menjadi perantara, dengan cara menjual sabu kepada pegawai koperasi di salah satu wilayah Pasangkayu.
"Untuk ke lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Gusti. (*)