BKD Sulbar

BKD Sulbar Terima Kunjungan Anggota DPD RI Sampaikan Aspirasi

Penulis: Suandi
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penyampaian aspirasi BKD Sulbar kepada anggota DPD RI Ajbar di kantor BKD Sulbar, kompleks perkantoran Gubernur Sulbar, Jl Abdul Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Kamis (18/1/2024).

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Badan Kepegawaian Daerah BKD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI, Ajbar Abd Kadir di kantor BKD Sulbar, kompleks perkantoran Gubernur Sulbar, Jl Abdul Malik Pettanna Endeng, Rangas, Mamuju, Kamis (18/1/2024).

Kunjungan ini dalam rangka membahas beberapa isu strategis terkait bagaimana pandangan dan pendapat BKD Sulbar terhadap rencana penyusunan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah.

Sekretaris BKD Sulbar, Suhamta mengatakan, kunjungan anggota DPD RI sangat penting untuk menyampaikan aspirasi kendala yang dihadapi BKD.

"Ada beberapa yang dikeluhkan teman-teman terkait sanksi terhadap ASN  Pemprov Sulbar yang melanggar," kata dia.

Suhamta dan ASN BKD lainnya menyampaikan beberapa aspirasi kepada anggota DPD RI.

Diantaranya selama 3 tahun terakhir, BKD telah memberikan sanksi kepada ASN di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sulbar

Selain itu, BKD Sulbar juga menyoroti perlindungan ASN dalam menjaga netralitas yang dianggap gampang dimanfaatkan saat pemilu.

Suhamta berharap, aspirasi BKD Sulbar bisa didengarkan dan disampaikan ke pemerintah pusat.

"Mudah-mudahan pertemuan ini membawa berkah dan aspirasi kita bisa betul-betul didengar," katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ajbar menuturkan pihaknya pihaknya akan meneruskan aspirasi BKD.

"Terima kasih oleh-olehnya, insya Allah kami teruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat," ucapnya.(*)

Laporan Reporter Tribun-Subar.com Suandi