Libur Natal dan Tahun Baru

Anda Mau Pergi Liburan Akhir Tahun? Bisa Titip Kendaraan Anda di Kantor Polisi Dijamin Aman

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri bahas soal Ujian SIM yang disebut sulit.

TRIBUN-SULBAR.COM - Polisi siap menampung kendaraan milik warga yang berencana melakukan perjalanan, selama masa libur natal dan tahun baru.

Polisi menawarkan halaman kantor mereka untuk menjadi tempat penitipan kendaraan milik warga, yang akan berlibur.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang ingin meninggalkan rumah, untuk melaporkannya ke kantor kepolisian terdekat, nanti kita akan catat dan kemudian kita datakan serta akan kita patroli untuk memastikan bahwa rumah-rumah yang ditinggalkan oleh masyarakat semuanya aman," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dikutip dari Kompas.com.

Satuan Lalu Lintas Polres Luwu tilang empat mobil berplat hitam, Rabu (22/12/2021) (Polres Luwu)

"Tentunya, kami juga mempersiapkan kantor-kantor kami apabila memang mau dititipi, apakah itu kendaraannya atau barang-barang berharga yang lain, yang mungkin khawatir apabila ditinggalkan rumahnya kemudian akan terjadi situasi yang tidak aman, maka Polri siap untuk membantu mengamankan," kata Sigit.

Jika tidak dilaporkan ke kantor polisi, setidaknya dilaporkan ke pihak keamanan atau satpam atau lapor ke Ketua RT setempat. Sehingga, rumah beserta isinya yang ditinggalkan bisa tetap terpantau.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://otomotif.kompas.com/read/2023/12/13/120200515/libur-nataru-warga-dipersilakan-titip-kendaraan-di-kantor-polisi