TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Polisi Polresta Mamuju menangkap pria inisial MH (49) terduga pelaku kasus pencabulan anak laki-laki di Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Pelaku diamankan di kediamannya di Desa Trailu, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) pada Selasa (21/11/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIta.
Pelaku diduga melakukan aksi bejat cabulnya kepada 15 anak di bawah umur.
"Iya pelaku inisial MH ditangkap karena telah melakukan tindak pencabulan anak kepada anak laki-laki," ungkap Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar saat ditemui di Polresta Mamuju, Jl Ks Tubun, Mamuju, Rabu (22/11/2023).
Iskandar menyebutkan, MH melakukan aksi bejatnya dengan cara mengiming-imingi uang kepada korbannya.
"Pelaku ajak korbannya masuk ke kamar lalu memegang alat kelamin korbannya," pungkasnya
Hingga kini pelaku sudah diamankan Polresta Mamuju untuk dilakukan pemeriksaan.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com Abd Rahman