Rudapaksa Anak Tiri Sejak 2016, Pria di Toraja Diusir Tetua Adat

Editor: Ilham Mulyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MY Pelaku rudapaksa terhadap anak tirinya ketika diperiksa polisi

 

TRIBUN-SULBAR.COM, TORAJA - Tetua adat Madandan, Kecamatan Rantetayo, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan mengusir MY (41), warga Lembang Madandan yang tega merudapaksa ank tirinya, CWA (14), Senin (6/11/2023).

Pelaku menerima sanksi sosial atas perbuatannya merudapaksa anak tirinya CWA (14).

MY diusir dari dari wilayah Adat Madandan.

Dia diusir berdasarkan hasil sidang adat.

"Keputusannya (hasil musyawarah adat) pelaku dikeluarkan," ujar Pemuka adat di wilayah tersebut, Saba Sombolinggi.

Saba menyebutkan, pertimbangan tersebut sudah sah secara adat.

"Secara adat sudah sah, apalagi dengan melihat perlakuan pelaku kepada anak tirinya sangat miris. Seolah-olah rasa kemanusiaan sudah tidak ada," tuturnya.

Sebelumnya, MY ditangkap tim Resmob Polres Tana Toraja, Selasa (5/9/2023) lalu.

Ia digelandang ke kantor polisi karena diduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Ia dilaporkan melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya, CWA (14).

CWA mengungkapkan bahwa pelaku melakukan perbuatan bejad itu sejak lama, saat dirinya masih duduk di kelas 2 SD, tahun 2016.

Perbuatan itu dilakukan beberapa kali selama 6 tahun. Terakhir, ia mengulang perbuatan itu lagi pada November 2022 lalu.

Di hadapan polisi, MY mengakui perbuatannya. Ia pun mengaku menyesali perbuatannya tersebut.

MY mengaku ia sempat akan melakukan perbuatannya itu pada April 2023 lalu. Namun, karena korban berontak, aksinya gagal.

"Saat itu istri saya pergi mengambil sayur di kebun dan hanya kami bertiga dengan korban dan anak saya yang masih bayi. Tiba-tiba muncul niat saya dan mencoba untuk kembali setebuhi anak tiri saya," ungkapnya.

Saat itu, pelaku mengaku sadar dan tidak lagi melakukan hal tersebut.

Dia mengaku terakhir kali melakukan perbuatan bejad itu pada November 2022 lalu, selebihnya tidak berhasil. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribuntoraja.com dengan judul https://toraja.tribunnews.com/2023/11/06/breaking-news-pelaku-rudapaksa-anak-tirinya-di-tana-toraja-diusir-dari-tanah-adat-bolong-rantetayo?page=all